Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat, hingga pukul 10.36 WIB ada sebanyak 951 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di 13 instansi yang kedapatan tak masuk tanpa keterangan alias bolos pada hari pertama kerja, Senin 10 Juni 2019.
Hingga pukul 10.36 WIB, terdapat 13 instansi yang telah mengirimkan laporan absensi pegawainya ke Kementerian PANRB. Adapun total jumlah PNS di 14 instansi ini berjumlah sebanyak 14.067 orang.Â
Menteri PANRB, Syafruddin mengatakan, pihaknya bakal terus memantau absensi tiap PNS di seluruh Kementerian/Lembaga, instansi, hingga pemerintah pusat dan daerah secara real time.
Advertisement
Baca Juga
Secara total, terdapat 543 instansi pemerintahan di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut sudah termasuk 88 Kementerian/Lembaga yang berdomisli di Jakarta.
"Ini yang baru melaporkan (per pukul 10.09 WIB) baru 9 instansi. Batas waktu pelaporan sampai pukul 15.00 sore," ungkap dia di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Dia percaya, dengan ada sistem online absensi dengan mengenakan fingerprint ini akan mempermudah Kementerian PANRB untuk memantau laporan dari seluruh instansi pemerintahan secara cepat dan transparan.
"Sampai hari ini lancar dan lebih cepat. Paling tidak kita tidak dengar begitu saja, bukannya tidak percaya kalau seperti ini kan bisa lebih transparan," ujar dia.Â
Syafruddin pun kelak tak segan untuk memanggil langsung instansi beserta PNS yang kedapatan membolos di hari pertama kerja ini.
"Kita tak akan berikan surat, langsung kita panggil. Pemerintah tugasnya memang memerintah. Kalau hanya mengimbau, nanti namanya ganti jadi pengimbauan, bukan Pemerintah lagi," tegas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bakal Sidak Mendadak
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin menyatakan, akan melakukan sidak secara mendadak ke setiap Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintah.Â
Langkah ini dilakukannya guna mengecek absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran 2019.
Syafruddin menyebutkan, instansi pertama yang akan dikunjunginya yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Yang pertama akan saya sidak adalah BKN, karena instansi ini mengabsen-absen orang. Kita akan sidak," ujar dia di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.Â
Saat ditanya instansi atau Kementerian/Lembaga mana lagi yang akan disidaknya, Syafruddin masih merahasiakannya. Dia tak mau instansi tersebut bersiap dulu sebelum dikunjunginya. "Setelah itu saya pikirkan lagi sambil jalan," ungkapnya.
Adapun pada hari pertama kerja ini, ia menyebutkan, Kementerian PANRB memberi batas waktu kepada seluruh instansi pemerintah untuk mengecek absensi seluruh PNS-nya hingga pukul 15.00 WIB.Â
"Di hari pertama ini, kita memberikan batas waktu kepada seluruh ASN untuk aktivitas di kantor masing-masing jam 3 sore. Untuk melaporkan seluruh instansi, kementerian/lembaga, kabupaten/kota yang total jumlahnya 543 instansi," ujar dia.
Dia pun yakin, seluruh data akan terkumpul tepat pada waktu yang telah ditentukan. "Ini batas waktunya semua masuk jam 3. Saya yakin semua masuk," sambungnya.
Pasca seluruh data masuk, Kementerian PANRB akan menganalisisnya pada Selasa esok hari, untuk kemudian hasil penilaian bakal diumumkan paling lambat 3 hari setelahnya.
"Analisis akan dilakukan besok. Proses rekapitulasi paling lama diusahakan 3 hari," ujar dia.
Â
Advertisement
Ingatkan Masuk Kerja pada 10 Juni
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS masuk kerja pasca cuti bersama libur Lebaran 2019 pada Senin, 10 Juni 2019.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menegaskan, Menteri PANRB hari ini akan memantau secara langsung kehadiran PNS di Command Centre Kementerian PANRB.
"Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id," ujar Mudzakir, Senin, 10 Juni 2019.
Mudzakir mengatakan, pada 27 Mei 2019 Menteri PANRB Syafruddin telah mengeluarkan surat Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.
Dalam surat itu, Kementerian PANRB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) di seluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni Senin 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.
Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala BKN paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, maka dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id.