Sukses

Vonis Karen Agustiawan Bakal Buat Pertamina Hati-Hati Garap Blok Migas

Pengamat menilai, Pertamina akan berhati- hati dalam berinvestasi pada blok migas yang berstatus eksplorasi.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan direktur utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, atas investasi Blok Minyak dan Gas Bumi (Migas) Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan  memandang, keputusan vonis tersebut akan berdampak negatif pada kegiatan investasi pencarian migas di Indonesia, khususnya yang dilakukan Pertamina sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Jadi apakah bisa berdampak terhadap investasi hulu migas saya kira bisa," Kata Mamit, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Menurut Mamit, Pertamina akan berhati- hati dalam berinvestasi pada blok migas yang berstatus eksplorasi. Hal ini karena khawatir kasus yang menjerat karena terulang, jika gagal mendapatkan hasil migas.

"Mereka akan sangat berhati-hati dalam melakukan investasi, karena tidak ingin seperti Bu Karen," tutur dia.

Keputusan vonis yang menimpa Karen akan menciptakan kehawatiran, sebab investasi pada kegiatan hulu migas penuh dengan ketidakpastian, tidak ada yang mengetahui secara rinci kandungan migas di dalam perut bumi.

"Jadi siapa yang tahu isi daripada perut bumi?,"  tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Bui

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, 8 tahun penjara. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar atau kurungan 4 bulan atas korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Karen Agustiawan dinyatakan bersalah terkait investasi Pertamina yang merugikan keuangan negara senilai Rp 568,066 miliar.

"Menyatakan Karen Agustiawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Karen dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan," ucap hakim Emilia Subagja saat mengucap vonis terhadap Karen di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019.

Dari fakta persidangan, majelis hakim menilai wanita yang pernah menjadi guru besar di Universitas Harvard tidak melakukan tata tertib aturan perusahaan dalam mengambil keputusan seperti investasi.

Terlebih lagi, menurut hakim Karen menjabat sebagai pucuk pimpinan keputusan investasi, yakni sebagai Direktur Hulu 2008-2009.

"Tindakan Karen baik selalu Direktur hulu, ataupun Direktur Utama Pertamina memiliki tugas dalam mengendalikan dan monitor kegiatan akuisisi dan evaluasi maka majelis hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan," tukasnya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 15 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 284 miliar. Sementara vonis hakim tidak mewajibkan Karen membayar uang pengganti karena dinyatakan tidak terbukti menerima keuntungan.

Karen dikenakan Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dalam tuntutan jaksa Karen dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam 'participating interest' (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga meminta agar Karen membayar uang pengganti yang menurut jaksa adalah keuntungan yang dinikmati Karen.

3 dari 3 halaman

Dituntut 15 Tahun

Sebelumnya Karen dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 284 miliar. Karen dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam 'participating interest' (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga meminta agar Karen membayar uang pengganti yang menurut jaksa adalah keuntungan yang dinikmati Karen.

Jaksa menilai Karen Galaila Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Prtamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investasi 'participating interest' di blok BMG Australia tanpa adanya 'due dilligence' dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 568,066 miliar.

Sementara itu, Karen Galaila Agustiawan menilai bahwa kasus yang menjerat dirinya akan menjadi preseden buruk untuk akusisi minyak dan gas (migas) yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia.

 

Â