Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah merilis pedoman tata cara dan pelaksanaan pengukuran indeks profesionalitas aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana teken Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 10 Mei 2019.
Hal ini juga mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang indeks profesionalitas PNS.
Advertisement
"Peraturan Badan ini bertujuan agar terdapat standar bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam melaksanakan pengukuran indeks profesionalitas PNS secara sistematis, terukur dan berkesinambungan," bunyi pasal 2 ayat (2) peraturan ini, seperti dikutip dari laman Setkab, yang ditulis Rabu (12/6/2019).
Baca Juga
Berdasarkan peraturan ini, pengukuran indeks profesionalitas PNS dilaksanakan di seluruh instansi pusat dan daerah yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan PNS pada masing-masing instansi.
Adapun kebijakan umum dalam pengukuran indeks profesionalitas PNS, menurut peraturan ini, dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB).
Sedangkan tata cara dan pelaksanaan pengukuran indeks profesionalitas PNS dilaksanakan oleh BKN.
Dalam peraturan ini, kriteria pengukuran tingkat profesionalitas PNS diukur melalui indikator atau dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Indikator dari Kualifikasi hingga Kompetensi
Kualifikasi digunakan untuk mengukur data, informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi hingga rendah. Diperhitungkan 25 persen dari keseluruhan pengukuran.
Pada indikator kualifikasi digunakan untuk mengukur data, informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah. Pada indikator ini penilaian diperhitungkan sebesar 25 persen dari keseluruhan Pengukuran.
Instrumen pengukuran pada dimensi kualifikasi bobot penilaian, menurut peraturan ini adalah:
a. bobot nilai sebesar 25Â bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-3 (Strata Tiga);
b. bobot nilai sebesar 20Â bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-2 (Strata Dua);
c. bobot nilai sebesar 15Â bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
d. bobot nilai sebesar 10 bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-III (Diploma Tiga);
e. bobot nilai sebesar lima bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
f. bobot nilai sebesar satu bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan di bawah SLTA.
Sementara, pada penilaian kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan, dan diperhitungkan sebesar 40 persen dari keseluruhan Pengukuran.
Indikator yang digunakan yaitu riwayat pengembangan kompetensi yang terdiri atas: a. diklat kepemimpinan; b. diklat fungsional; c. diklat teknis; dan d. seminar, workshop, magang, kursus dan sejenisnya.
Instrumen Pengukuran pada diklat kepemimpinan bobot penilaiannya, menurut Peraturan ini, adalah: a. bobot nilai sebesar 15 bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Kemudian b.bobot nilai sebesar nol bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Adapun instrumen pengukuran pada diklat fungsional bobot penilaiannya, menurut Peraturan ini adalah: a. Bobot nilai sebesar 15 bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan b. bobot nilai sebesar nol bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan belum mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Sedangkan instrumen pengukuran pada diklat teknis paling sedikit 20 Jam Pelajaran (JP) dengan bobot penilaian sebagai berikut: a. bobot nilai sebesar 15 bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya.
Selanjutnya b. bobot nilai sebesar nol bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas,dan jabatan fungsional yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya.
Kemudian, c. bobot nilai sebesar 22,5 bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 JP yang mendukung tugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir;Â
Lalu, d. bobot nilai sebesar 0Â bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20Â JP yang mendukung tugas jabatannya dalam satu tahun terakhir.
Untuk instrumen pengukuran pada seminar,workshop,kursus,magang,sejenisnya dengan bobot penilaian sebagai berikut:
a. bobot nilai sebesar 10 bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti seminar, workshop,kursus,magang, sejenisnya sesuai jabatannya dalam dua tahun terakhir;
b. bobot nilai sebesar 0 bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti seminar, workshop, kursus, magang, dan sejenisnya sesuai jabatannya dalam dua tahun terakhir;
c. bobot nilai sebesar 17,5 bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti seminar, workshop, kursus, magang, dan sejenisnya sesuai jabatannya dalam dua tahun terakhir; dan
d. bobot nilai sebesar nol bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti seminar, workshop, kursus, magang, dan sejenisnya sesuai jabatannya dalam dua tahun terakhir.
"Keikutsertaan dalam seminar, workshop, kursus, magang, sejenisnya tersebut dibuktikan dengan sertifikat,surat tugas dan sejenisnya," bunyi Pasal 8 ayat (8) Peraturan ini.
Advertisement
Penilaian Kinerja
Sedangkan dari kinerja, menurut peraturan ini digunakan untuk mengukur data dan informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS.
Penilaian diperhitungkan sebesar 30 persen dari keseluruhan pengukuran.
Instrumen pengukuran pada dimensi kinerja bobot, menurut Peraturan ini, penilaiannya adalah:
a. bobot nilai sebesar 30 bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 91 sampai dengan 100 dengan kriteria sangat baik dalam satu tahun terakhir;
b. bobot nilai sebesar 25 bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 76 sampai dengan 90 dengan kriteria baik dalam satu tahun terakhir;
c. bobot nilai sebesar 15 bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 61 sampai dengan 75 Â dengan kriteria cukup dalam satu tahun terakhir;
d. bobot nilai sebesar lima bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 51 sampai dengan 60 dengan kriteria sedang dalam satu tahun terakhir; dan
e. bobot nilai sebesar satu bagi PNS yang memiliki nilai kinerja 50 ke bawah dengan kriteria kurang dalam satu tahun terakhir.
Adapun instrumen pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut: a. bobot nilai sebesar lima bagi PNS yang memiliki riwayat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin; b. bobot nilai sebesar tiga bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
Selain itu, c. bobot nilai sebesar dua bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang; Â dan d. bobot nilai sebesar satu bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
"Hukuman disiplin yang sebagaimana dimaksud yaitu yang telah mempunyai keputusan final dan dihitung dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir," bunyi Pasal 10 ayat (5) Peraturan ini.
Rumus
Rumus pengukuran indeks profesionalitas PNS, menurut peraturan ini, merupakan jumlah total hasil perkalian dari bobot dimensi, indikator dikalikan skor atau nilai masing-masing jawaban dimensi/indikator.
Rumus Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Selanjutnya kategori tingkat Profesionalitas ASN dibuat dalam rentang nilai sebagai berikut: a. 91-100; b. 81 – 90; c. 71 – 80; d. 61 – 70; dan e. 60 ke bawah.
Sedangkan sebutan tingkat Profesionalitas sebagaimana dimaksud yaitu: a. Sangat Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 91 – 100; b. Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 81 – 90; c. Sedang yang memiliki rentang nilai antara 71 – 80; d. Rendah yang memiliki rentang nilai antara 61 – 70; dan e. Sangat Rendah yang memiliki rentang nilai 60 ke bawah.
"Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 22 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 15 Mei 2019.
Advertisement