Sukses

Ombudsman Buka Lowongan Kerja Terbaru, Apa Saja Persyaratannya?

Ombudsman RI mengundang putra-putri terbaik WNI yang memiliki komitmen dan integritas tinggi dalam membenahi sektor pelayanan publik di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya, yaitu Ombudsman Republik Indonesia, kembali membuka lowongan kerja terbaru.

Kali ini, Ombudsman RI mengundang putra-putri terbaik WNI yang memiliki komitmen dan integritas tinggi dalam membenahi sektor pelayanan publik di Indonesia untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI di beberapa kantor perwakilan. Pendaftaran lowongan kerja dibuka hingga 28 Juni 2019.

Sekadar informasi, Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Mengutip laman Ombudsman RI, berikut formasi jabatan, persyaratan bagi para pelamar, kelengkapan administrasi, dan tata cara pendaftaran lowongan kerja tersebut:

 

2 dari 6 halaman

Formasi Jabatan

Kepala Perwakilan

1. Provinsi Sumatera Barat

Jumlah Formasi: 1

Kode Posisi: KP SUMBAR

2. Provinsi Jambi

Jumlah Formasi: 1

Kode Posisi: KP JAMBI

3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Jumlah Formasi: 1

Kode Posisi: KP BABEL

4. Provinsi Jawa Tengah

Jumlah Formasi: 1

Kode Posisi: KP JATENG

5. Provinsi Papua Barat

Jumlah Formasi: 1

Kode Posisi: KP PABAR

3 dari 6 halaman

Persyaratan

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertaqwa kepada Tuhan YME;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Bebas dari segala bentuk narkotik dan obat-obatan lerlarang;

5. Cakap, jujur, memiliki inteqritas moral, memiliki kapabililas dan memiliki reputasi yang baik;

6. Berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun per 31 Juli 2019;

7. Pendidikan minimal Sarjana Hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;

8. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;

9. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan lindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

10. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;

11. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/atau anggota Partai Politik dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah);

12. Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia berhenti dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan; dan

13. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman.

4 dari 6 halaman

Kelengkapan Administrasi

a. Surat lamaran (diunduh di website: ombudsman.go.id);

b. Daftar Riwayat Hidup (wajib mencantumkan alamat e-mail dan nomor telepon);

c. Pasfoto terbaru 3 lembar ukuran (4x6) berwama dengan latar belakang biru;

d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;

e. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

f. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter pada rumah sakit pemerintah yang ditujukan untuk persyaratan Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI tahun 2019;

g. Asli Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah yang ditujukan untuk persyaratan Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI tahun 2019;

h. Asli Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya dari Badan Narkotika (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota) atau rumah sakit Pemerintah (diserahkan pada saat wawancara) yang ditujukan untuk persyaratan Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI tahun 2019;

i. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalisir dan masih berlaku;

j. Asli Surat Keterangan dari Pengadilan tahun 2019 yang menyatakan bahwa tidak pemah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

k. Asli Surat Pemyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah), apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI; dan

I. Asli Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai Pejabat Negara apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI. Bagi calon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri surat pemyataan harus diketahui oleh atasan langsung.

5 dari 6 halaman

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran dimulai tanggal 28 Mei s.d. 28 Juni 2019. Berkas lamaran diterima paling lambat pukul 12.00 WIB.

Berkas administrasi lengkap (hardcopy) dimasukkan dalam satu amplop dengan mencantumkan Kode Posisi Jabatan yang dipilih dipojok kanan atas amplop ditulis dengan huruf Kapital, dan mencantumkan nama pelamar dipojok kiri atas amplop.

Berkas administrasi (softfile) dikirim melalui e-mail seleksikaper2019@ombudsman.go.id dan bekas administrasi lengkap (hardcopy) dikirim melalui pos/jasa kurir atau dapat diantar langsung kepada Tim Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat:

JI. H.R. Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan, 12920.

Berkas diterima setiap hari kerja pukul 09.00-16.00 WIB dan paling lambat tanggal 28 Juni 2019 pukul 12.00 WIB. Berkas administrasi yang diterima melewati batas waktu pendaftaran, tidak akan diproses.

6 dari 6 halaman

Lain-lain

1. Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap dan diterima sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.

2. Berkas administrasi yang tidak mencantumkan Kode Posisi Jabatan yang dipilih pada pojok kanan atas dan nama pelamar dipojok kiri atas amplop, tidak akan diproses.

3. Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan oleh peserta ujian dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian seleksi menjadi tanggungan peserta.

4. Tim Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak mengenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta.

5. Ombudsman Republik Indonesia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Ombudsman Republik Indonesia atau Tim Seleksi.

6. Bagi peserta yang merasa dirugikan karena adanya pungutan atau tawaran sebagaimana butir 4, agar melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia.

7. Setiap perkembangan informasi Seleksi ini disampaikan melalui website Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat www.ombudsman.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta.

8. Apabila dikemudian hari diketahui peserta telah memberikan data/keterangan tidak benar, maka Tim Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.

9. Apabila dikemudian hari diketahui peserta mengkonsumsi zat adiktif (narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras), maka Tim Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.

10. Lamaran yang dikirimkan kepada Ombudsman Republik Indonesia sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.

11. Surat lamaran peserta beserta dokumen pendukungnya yang telah diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali.

12. Keputusan Tim Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

13. lnformasi lebih lanjut terkait Seleksi Kepala Perwakilan dapat menghubungi:

Nomor telepon: 021 52960894 ext 1185

E-mail: infoseleksikaper2019@ombudsman.go.id

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan tanggal 5 Juli 2019 (tentatif) di website Ombudsman Republik Indonesia www.ombudsman.go.id.