Sukses

PLN Siapkan Pasokan Listrik Berlapis untuk Sidang Sengketa Pemilu di MK

PLN menyiapkan Uniterruptible Power Supply (UPS) sebanyak 4 unit sebagai back up dengan kapasitas masing-masing 30 kVA di Gedung MK.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) menyiapkan pasokan listrik berlapis di Gedung Mahkah Konstitusi (MK). Pasokan berlapis ini untuk mendukung kelancaran sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang berlangsung pada Jumat 14 Juni 2019.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad mengatakan, Gedung MK sudah menjadi pelanggan premium kategori Platinum daya 2.425 kilo Volt Amper (kVA). Dengan menyandang kategori pelanggan Platinum ini maka gedung MK dipasok dari dua sumber Gardu Induk yang berbeda.

"Upaya teknis sudah dilakukan seoptimal mungkin dengan menyiapkan pasokan listrik yang andal dan berlapis. Semoga sidang berjalan lancar dan listriknya andal," kata Ikhsan, di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Menghadapi sidang Pemilu ini, PLN memperkuat pasokan listrik ke MK dengan menambah dua pasokan cadangan dari dua feeder di masing-masing gardu induk yang memasok. PLN melengkapi dengan Automatic Change Over (ACO) di sisi tegangan menengah, tegangan rendah, maupun high speed change over tegangan rendah.

"Selain itu, PLN juga menyiapkan Uniterruptible Power Supply (UPS) sebanyak 4 unit sebagai back up dengan kapasitas masing-masing 30 kVA," tambahnya.

Petugas juga disiagakan di Mahkamah Konstitusi dengan sistem shift untuk memastikan listrik andal. Selain itu, PLN juga siaga di Distribustion Control Center (DCC) untuk mengatur pendistribusian listrik yang memasok ke MK.

"PLN telah mengawal kelistrikan Pemilu 2019 sejak debat pertama sampai dengan pengumuman kemarin. Komitmen keandalan listrik akan terus dioptimalkan sampai dengan proses Pemilu 2019 berakhir," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

MK Buka Peluang Putus Sengketa Pilpres 2019 Lebih Cepat

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan, pihaknya bisa saja memutus sengketa Pilpres 2019 lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan. Menurut dia, semua tergantung hal ihwal yang terjadi di persidangan.

"Oh bisa, sangat, tergantung dari para pihak, 28 itu paling lambat," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Dalam kapasitasnya, lanjut Anwar, MK akan memberi para pihak yang berperkara di sengketa pilpres 2019 hak yang sama berkaitan dengan jawaban, pemberian bukti, dan mendatangkan saksi.

"Para pihak diberi kesempatan yang sama," jelas dia.

Anwar menegaskan, kesembilan hakim MK akan berimbang, mengikuti jalannya sidang dan mengambil keputusan sengketa Pilpres 2019 dari fakta persidangan.

"Saya sudah katakan kami siap 100 persen, tidak ada lagi hal yang perlu dibahas atau menjadi kendala," jawabnya yakin.