Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan mengatur diskon atau potongan harga yang diberikan perusahaan aplikator transportasi online.
Dalam hal ini, Kemenhub hanya mengatur dari sisi transportasi. Ini berupa penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sebagai acuan untuk perusahaan menentukan tarif transportasi ojek online.
Baca Juga
"Di dalam regulasi itu tidak mengenal kita yang namanya diskon. Tidak mengenal namanya reward yang lain adanya tarif batas bawah tarif batas atas atau tarif minimal di zona 1 zona 2 dan zona 3," kata dia, di Gedung Kemenhub, Jumat (14/6/2019).
Advertisement
Lebih lanjut dia mengaku jika terkait pengaturan diskon ini melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai lebih berwenang untuk membahasnya.
"Jadi kalau kemudian di luar ramai menyangkut masalah diskon dan saya koordinasikan dengan lembaga pihak perbankan, pihak OJK, bahwa itu adalah di luar domain di luar ranah, di luar bisnis yang menyangkut transportasi jadi saya tidak mengatur soal itu," ujar dia.
Sementara dari segi persaingan atau perang tarif, dikatakan juga menjadi kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Dan kemudian kalau pun ada indikasi pelanggaran menyangkut persaingan usaha tidak sehat, saya hanya melaporkan kepada KPPU, nanti kemudian wasitnya KPPU yang selama ini kita mengatur diskon itu tidak ada," dia menandaskan.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Kemenhub Tak Atur Promo Tarif Ojek Online, Ini Kata Aplikator
Operator transportasi online atau ojek online mengaku siap berkomunikasi dengan pemerintah terkait dengan diskon tarif.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelumnya mengaku akan mengajak stakeholder terkait seperti pihak aplikator bila nanti diperlukan untuk merumuskan soal diskon tarif. Instansinya diakui tidak akan mengatur hal ini.
Menanggapi hal ini, President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menyatakan kesiapan pihaknya untuk terus berkomunikasi dengan pemerintah. "Kita sih memberi masukan kepada pemerintah," kata dia di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Dia mengakui jika sejauh yang diketahui, promosi dan diskon tidak diatur dalam regulasi khusus di luar negeri. "Sepanjang sepengetahuan kami, promosi, diskon, itu tidak diregulasi di negara lain," jelas Ridzki.
Menurut dia, aplikator memberikan diskon kepada masyarakat dengan sejumlah tujuan. Tujuan tersebut yakni, sebagai promosi, untuk menjaga kesetiaan pelanggan, dan changing habit.
"Saya juga tidak ingat ada yang di regulasi, karena memang purpose-nya seperti itu. Itu sepanjang pengetahuan saya. Kalau ada yang punya pengetahuan lain, tolong saja dikasih tahu," tandas dia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Budi Setiyadi sebelumnya mengakui jika pemerintah tak bisa sewenang melarang ketentuan pemberian diskon tanpa melibatkan aplikator.
"Tadi kan Pak Menteri sudah sampaikan, kalau promo-promo itu sepanjang dari pihak aplikator mengusulkan untuk ada promo dan sebagainya dimasukan ke dalam unsur untuk rangka penghitungan, ya nanti kita coba diskusikan dulu," ujarnya.
Dia pun menegaskan, keputusan diskon tarif ojol memang berada di luar wewenang Kemenhub yang hanya berhak mengatur soal tarif saja.
"Saya kira promo itu di luar wewenang kita. Saya hanya mengatur menyangkut masalah tarif saja. Jadi promo, kita di luar itu lah," kata dia.hu
Operator transportasi online atau ojek online mengaku siap berkomunikasi dengan pemerintah terkait dengan diskon tarif.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelumnya mengaku akan mengajak stakeholder terkait seperti pihak aplikator bila nanti diperlukan untuk merumuskan soal diskon tarif. Instansinya diakui tidak akan mengatur hal ini.
Menanggapi hal ini, President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menyatakan kesiapan pihaknya untuk terus berkomunikasi dengan pemerintah. "Kita sih memberi masukan kepada pemerintah," kata dia di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Dia mengakui jika sejauh yang diketahui, promosi dan diskon tidak diatur dalam regulasi khusus di luar negeri. "Sepanjang sepengetahuan kami, promosi, diskon, itu tidak diregulasi di negara lain," jelas Ridzki.
Menurut dia, aplikator memberikan diskon kepada masyarakat dengan sejumlah tujuan. Tujuan tersebut yakni, sebagai promosi, untuk menjaga kesetiaan pelanggan, dan changing habit.
"Saya juga tidak ingat ada yang di regulasi, karena memang purpose-nya seperti itu. Itu sepanjang pengetahuan saya. Kalau ada yang punya pengetahuan lain, tolong saja dikasih tahu," tandas dia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Budi Setiyadi sebelumnya mengakui jika pemerintah tak bisa sewenang melarang ketentuan pemberian diskon tanpa melibatkan aplikator.
"Tadi kan Pak Menteri sudah sampaikan, kalau promo-promo itu sepanjang dari pihak aplikator mengusulkan untuk ada promo dan sebagainya dimasukan ke dalam unsur untuk rangka penghitungan, ya nanti kita coba diskusikan dulu," ujarnya.
Dia pun menegaskan, keputusan diskon tarif ojol memang berada di luar wewenang Kemenhub yang hanya berhak mengatur soal tarif saja.
"Saya kira promo itu di luar wewenang kita. Saya hanya mengatur menyangkut masalah tarif saja. Jadi promo, kita di luar itu lah," kata dia.hu
Advertisement
YLKI : Ojek Online Boleh Diskon Tarif Asal Tak Salahi Aturan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara soal rencana pembatasan diskon tarif ojek online  yang tengah dikaji Kementerian Perhuhungan (Kemenhub).
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan diskon pada tarif transportasi online seharusnya tidak menjadi masalah.
"Asal tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau partnernya masih dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) sampai dengan Tarif Batas Atas (TBA)," kata dia, Kamis (13/6/2019).
Terkait hal itu, saat ini sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Dalam aturan itu dijelaskan tentang ketentuan tarif ojek online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.
"Jadi, diskon itu tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Kalau diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA itu tidak masalah. Tidak ada yang salah dengan diskon selama masih di rentang TBB-TBA. Sebab diskon salah satu daya pikat konsumen," tambah dia.
Tulus melanjutkan, di sinilah tugas Kemenhub untuk melakukan pengawasan jangan sampai diskon yg diberikan keluar dari rentang TBB-TBA.
"Kemenhub wajib memberikan sanksi kepada operator yang memberikan harga di bawah ketentuan Kepmenhub tersebut," pungkasnya.