Sukses

Siap-Siap, Tarif Baru Ojek Online Segera Berlaku di Seluruh Indonesia

Saat ini tarif baru ojek online yang berdasar pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 baru diterapkan di lima kota besar di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, tarif batas atas dan bawah ojek online akan segera diterapkan di seluruh wilayah.

Seperti diketahui, saat ini tarif baru ojek online yang berdasar pada  Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 baru diterapkan di lima kota besar yaitu Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan dan Makasar.

"Begitu kita melakukan uji coba lima kota besar saya akan berlakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia, artinya di situ untuk sementara saya belum akan melakukan revisi terhadap keputusan menteri," kata dia, saat ditemui di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Selain itu, dia menegaskan untuk saat ini Kemenhub tidak memiliki rencana untuk merevisi tarif batas atas dan bawah ojek online. 

Sebelumnya, kata dia, memang ada kemungkinan dilakukan revisi tergantung pada hasil evaluasi selama 3 bulan pertama penerapan tarif baru tersebut. Namun hingga saat ini, tidak ada hal yang menunjukan harus dilakukan revisi tarif.

"Biaya minimal, biaya flagfall tadi dan batas maksimal sudah ada semuanya sampai dengan nanti kalau kita melakukan revisi di dalam regulasi mengatakan 3 bulan bisa dilakukan revisi atau akan dievaluasi sampai 3 bulan ke depan. Enggak ada (revisi)," ujarnya.

"Kalau misal dalam waktu 3 bulan respon masyarakat, pasar, termasuk pengemudi barangkali perlu dilakukan revisi, kita lakukan revisi," dia menambahkan.

Setelah masa percobaan tersebut, tarif baru ojek online akan secara resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali sesuai dengan zonasinya. Kendati demikian dia mengatakan belum menentukan waktu yang tepat kapan hal tersebut akan dilakukan. 

"Jadi setelah sosilisasi kita akan berlakukan, saya lapor pak menteri dulu nyari momentummnya kapan. Saya maunya secepatnya," ujar dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Besaran Tarif

Adapun besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek) dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek.

Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya. Besaran tarif ojek online nett untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

3 dari 3 halaman

Kemenhub Bakal Libatkan OJK soal Diskon Tarif Ojek Online

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan mengatur diskon atau potongan harga yang diberikan perusahaan aplikator transportasi online.

Dalam hal ini, Kemenhub hanya mengatur dari sisi transportasi. Ini berupa penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sebagai acuan untuk perusahaan menentukan tarif transportasi ojek online.

"Di dalam regulasi itu tidak mengenal kita yang namanya diskon. Tidak mengenal namanya reward yang lain adanya tarif batas bawah tarif batas atas atau tarif minimal di zona 1 zona 2 dan zona 3," kata dia, di Gedung Kemenhub, Jumat, 14 Juni 2019.

Lebih lanjut dia mengaku jika terkait pengaturan diskon ini melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai lebih berwenang untuk membahasnya.

"Jadi kalau kemudian di luar ramai menyangkut masalah diskon dan saya koordinasikan dengan lembaga pihak perbankan, pihak OJK, bahwa itu adalah di luar domain di luar ranah, di luar bisnis yang menyangkut transportasi jadi saya tidak mengatur soal itu," ujar dia.

Sementara dari segi persaingan atau perang tarif, dikatakan juga menjadi kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Dan kemudian kalau pun ada indikasi pelanggaran menyangkut persaingan usaha tidak sehat, saya hanya melaporkan kepada KPPU, nanti kemudian wasitnya KPPU yang selama ini kita mengatur diskon itu tidak ada," dia menandaskan.

Â