Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) memastikan memberikan santunan kepada para korban tabrakan beruntun Tol Cipali yang terjadi pada Senin dini hari tadi. Santunan diberikan baik kepada korban meninggal maupun korban luka-luka.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menjelaskan, setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," jelas dia dikutip dari Antara, Senin (17/6/2019).
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta.
Selain itu, kata Budi, Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka luka.
Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domisili korban.
“Jasa Raharja telah memiliki sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil dan Rumah Sakit sehingga proses penyelesaian santunan dapat diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam," kata Budi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kecelakaan Maut Terjadi di Tol Cipali, 12 Orang Tewas
 Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Cikopo Palimanan (Cipali) Senin (17/6/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Akibatnya, 12 orang meninggal dunia dan 40 penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Tabrakan maut tersebut melibatkan empat kendaraan yakni Bus Safari Dharma Raya, Mitsubishi Xpander, Toyota Innova, serta truk di KM 150 tol Cipali arah Jakarta.Â
BACA JUGA
"Kecelakaan di Tol Cipali terjadi Bus Safari Dharma Raya datang dari arah Jakarta menuju ke Cirebon di jalur A. Diduga pengemudi mengantuk atau kurang antisipasi, sehingga kendaraan bus masuk median menyeberang ke jalur B. Selanjutnya bus tersebut menabrak kendaraan Innova, Xpander dan truk yang sedang melaju di jalur B," kata Direktur Polisi Lalu Lintas Kepolisian Jawa Barat M Aris dalam keterangan tertulis resminya, Bandung, Senin, (17/6/2019).
Akibat kecelakaan tersebut, Aris menegaskan 6 penumpang Xpander meninggal, 3 penumpang Innova meninggal dan 3 penumpang bus meregang nyawa.
Â
Identitas Korban
Berikut identitas para korban yang meninggal dunia
Penumpang mobil Xpander
1. Heruman Taman (59)
2. Rafi (22)
3. Reza (22)
4. Radit (22)
5. Dafa (21)
6. Irfan (22)
Penumpang mobil Innova
7. Wiki (21)
8. Uki (45)
9. Amar (37)
10. Daryono (70)
Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pendataan karena tidak membawa identitas dan saat ini jenazah berada di RS Cideres Majalengka.Â
Advertisement