Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono mengaku sudah menerima usulan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia atau REI mengenai perubahan harga rumah subsidi. Menurut Basuki, dalam usulan REI rumah subsidi naik sekitar Rp 10 juta per unit.
“Enggak terlalu banyak, naiknya sekitar Rp 10 jutaan,” kata Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/6/2019).
Namun, Basuki belum menyetujui usulan tersebut. Mantan Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum ini ingin menelusuri terlebih dahulu apakah usulan perubahan harga rumah subsidi sudah didiskusikan dengan pengembang perumahan.
Advertisement
Baca Juga
“Kali ini saya minta kalau mereka bilang sudah (didiskusikan dengan pengembang perumahan), saya tandatangani,” ujarnya.
Sebelumnya, REI menyatakan mulai bulan Juli 2019 harga rumah subsidi naik dari Rp 130 juta menjadi Rp 140 juta per unit. Kanaikan harga rumah subsidi ini antara lain disebabkan oleh naiknya harga tanah.
Prijanto mengatakan kenaikan harga tersebut awalnya merupakan usulan dari REI Jateng. Menurut dia, beberapa pertimbangan kenaikan tersebut di antaranya adanya kenaikan harga tanah, kenaikan harga material bahan baku bangunan, dan kenaikan upah tenaga kerja.
"Awalnya kami mengusulkan di angka Rp142 juta untuk harga satu unit rumah subsidi. Namun setelah ada beberapa pertimbangan akhirnya kami koreksi dan pemerintah memutuskan harganya Rp 140 juta per unit," katanya.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
REI: Mulai Juli Harga Rumah Subsidi Naik
Sebelumnya, Real Estate Indonesia (REI) menyatakan mulai bulan Juli 2019 harga rumah subsidi naik dari Rp 130 juta menjadi Rp 140 juta per unit antara lain disebabkan oleh naiknya harga tanah.
"Selisihnya Rp 10 juta, naik sekitar 7-8 persen dibandingkan dengan harga sebelumnya," kata Ketua REI Jateng MR Prijanto seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/6/2019).
Ia mengatakan kenaikan harga tersebut awalnya merupakan usulan dari REI Jateng. Menurut dia, beberapa pertimbangan kenaikan tersebut di antaranya adanya kenaikan harga tanah, kenaikan harga material bahan baku bangunan, dan kenaikan upah tenaga kerja.
BACA JUGA
"Awalnya kami mengusulkan di angka Rp 142 juta untuk harga satu unit rumah. Namun setelah ada beberapa pertimbangan akhirnya kami koreksi dan pemerintah memutuskan harganya Rp 140 juta per unit," katanya.
Terkait dengan kenaikan harga tanah, dikatakannya, besarannya di Jawa Tengah tidak sama. Ia mengatakan kondisi tersebut dipengaruhi oleh lokasi.
"Ada beberapa lokasi yang naiknya sekitar 20 persen, ada juga yang sama 100 persen," katanya.
Sedangkan untuk kenaikan harga material rumah, dikatakannya, mencapai 12 persen. Beberapa material yang naik harga di antaranya besi dan semen.
"Kalau untuk upah tenaga kerja naiknya cukup signifikan, dulu Rp80.000 per delapan jam, sekarang naik menjadi sekitar Rp100.000-120.000 per delapan jam," katanya.
Advertisement