Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menolak pelarangan iklan rokok di media online dan internet.
Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti mengatakan, pihaknya menolak dengan tegas upaya-upaya yang mendorong pelarangan total iklan rokok di internet, selama iklan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan seperti tertuang dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Untuk itu, pemerintah sebaiknya melakukan penegakan hukum berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, demi terwujudnya suatu kepastian usaha dan keadilan hukum bagi pelaku usaha industri hasil tembakau nasional," ujar dia di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan, anggota Gaprindo selalu patuh pada peraturan perundangan yang mengatur industri hasil tembakau Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah yang mengatur pengendalian iklan rokok.
Baca Juga
"Di mana dalam dua peraturan perundangan tersebut (PP 109/2012 dan UU Nomor 32/2002), salah satu bentuk pengendalian iklan rokok adalah dilarang memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk rokok, serta tidak mencantumkan kata rokok," kata dia.
Selain itu, lanjut Muhaimin, secara khusus dalam PP 109/2012 juga mengatur mengenai iklan di media teknologi informasi, yaitu situs merek dagang produk tembakau harus menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 tahun ke atas.
"Di tengah fokus dan upaya Pemerintah Indonesia dalam memperkuat dan mengembangkan ekonomi Indonesia, Gaprindo meminta agar tidak ada kegaduhan dalam industri hasil tembakau nasional yang merupakan industri penting dan legal dengan sejarah panjang di negeri ini," ungkap dia.
‎Untuk itu, Gaprindo menolak upaya-upaya yang mendorong pelarangan total iklan rokok, mengingat rokok merupakan produk legal yang dapat diiklankan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di internet. Dengan demikian, pelaku usaha industri hasil tembakau dapat berkompetisi dan memiliki ruang usaha yang kreatif, adil, dan berkepastian hukum.
‎"Industri hasil tembakau merupakan salah satu industri padat karya yang menjadi mata pencaharian 6 juta masyarakat Indonesia, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, para pekerja di pabrikan rokok, serta jutaan pedagang yang tersebar di seluruh Indonesia," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
YLKI Dukung Pemblokiran Iklan Rokok di Internet
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung permintaan Menteri Kesehatan Nilai Moeloek kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet.
Melalui keterangan resmi yang dikirim oleh Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, YLKI turut meminta agar Menkominfo memblokir iklan rokok di internet.Â
BACA JUGA
"Langkah Menkes layak diberikan dukungan, oleh karena itu YLKI meminta Menkominfo memblokir iklan rokok di internet, termasuk iklan rokok dari negara lintas batas," kata Tulus Abadi dalam keterangan yang diterima, Kamis (13/6/2019).
Tulus mengatakan, keberadaan iklan rokok di internet amat mengkhawatirkan. Pasalnya, internet bisa diakses siapa pun dan kapan pun, tanpa kontrol dan batas waktu, termasuk oleh anak-anak.
Apalagi, kini ada 171 juta pengguna internet di Indonesia, termasuk di antaranya anak-anak.
"Oleh karena itu, iklan rokok di internet layak diblokir guna melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok dan mencegah meningkatnya prevalensi meroko pada anak-anak dan remaja," kata Tulus.
Tulus memaparkan, Indonesia merupakan negara yang masih menjadi surga bagi iklan dan promosi rokok.
Padahal menurutnya, di dunia, iklan dan promosi rokok telah dilarang. Misalnya, di Eropa pelarangan iklan rokok telah dilakukan sejak tahun 1960. Sementara di Amerika, iklan rokok telah dilarang sejak 1973.
Advertisement