Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk menunda rapat kerja dengan empat menteri koordinator Pemerintahan Jokowi-JK.
Berdasarkan agenda yang diterima, rapat tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) Kementerian koordinator (kemenko) dalam APBN Tahun 2020.
Dari pantauan merdeka.com, para pejabat dari empat kemenko seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tampak sudah memenuhi ruang rapat badan anggaran.
Advertisement
Baca Juga
Namun, para pemimpin kementerian tersebut tidak menampakan diri. Setelah berunding cukup lama, beberapa perwakilan kementerian dan anggota badan anggaran memutuskan untuk menunda rapat kerja tersebut sampai pimpinan empat kementerian lengkap.
"Ditunda bukan batal. Nanti tunggu beberapa menko bisa hadir bareng-bareng karena 3 menko lagi di luar kota dan masih luar negeri," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, saat ditemui di Ruang Rapat Badan Anggaran, DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Susiwijono mengatakan, paling tidak rapat kerja ini bisa dilaksanakan paling lambat hingga 2 Juli 2019. Dia berharap para menteri kordinator yang lain pun bisa hadir pada waktu yang akan datang. "Karena hanya ada Pak Darmin nunggu menko yang lain lengkap," pungkasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
DPR Setuju Anggaran Kemenkeu Rp 44,39 Triliun pada 2020
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 sebesar Rp 44,39 triliun. Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan Rapat Komisi IX, Melchias Marcus Mekeng dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan.
"Kesimpulan pertama Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 44,39 triliun," ujarnya saat di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 18 Juni 2019.
Melchias juga meminta agar Kementerian Keuangan meninjau kembali pagu indikatif untuk efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran ke depannya dengan prinsip efisiensi, efektivitas penggunaan anggaran di dalam rangka untuk mencapai kinerja Kementerian Keuangan.
"Alokasi belanja Kementerian Keuangan harus sesuai dengan prioritas dan arah kebijakan belanja negara tahun 2020," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 sebesar Rp 44,39 triliun. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi XI tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun 2020.
Sri Mulyani menyampaikan anggaran yang diusulkan di lingkungannya tersebut akan dialokasikan untuk menjalankan tugas pokok keuangan negara dan pelaksanaan penganggaran pajak, bea dan cukai, pengelolaan biaya dan risiko, dan lainnya.
Advertisement
Rincian Pagu
Adapun jika dirincikan pagu indikatif Kementerian Keuangan terbagi ke seluruh unit Eselon I yakni :
1. Sekretaris Jenderal Rp 22,58 triliun.
2. Inspektorat Jenderal Rp 107,52 miliar
3. Direktorat Jenderal Anggaran pagu indikatif Rp 124,66 miliar
4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp 3,63 triliun
5. Direktorat Jenderal Pajak Rp 7,94 triliun
6. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Rp 113,42 miliar yang terdiri dari dari Rupiah murni Rp86,34 miliar dan ULN Rp 27,08 miliar
7. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Rp 8,09 triliun, ini termasuk BLU kelapa sawit Rp 6,36 triliun dan BLU PIP Rp 4,3 miliar masuk di sini
8. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp 769,77 miliar, ini tampak besar termasuk BLU Rp 68,42 miliar LMAN dan Rupiah murni Rp 701,35 miliar
9. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp 666,48 miliar, Rupiah murni Rp 635,65 miliar dan BLU STAN Rp 30,83 miliar
10. Badan Kebijakan Fiskal Rp 127,14 miliar.