Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi memangkas tarif batas atas (TBA) kembali mendapatkan sorotan.
Kali ini kritik tidak dititikberatkan pada kemanjuran kebijakan tersebut untuk menurunkan tiket pesawat, melainkan pada penerapannya hanya pada satu jenis pesawat saja.
Anggota Ombudsman, Alvin Lie mengatakan, jika diperhatikan, pemangkasan TBA hanya berlaku untuk pesawat jenis jet. Kebijakan tersebut tidak mengatur pesawat jenis propeller atau baling-baling.
Advertisement
"Kemarin yang diturunkan Menhub hanya TBA pesawat jet yang notabene melayani kota-kota besar. Yang baling-baling sama sekali tidak diturunkan," kata dia, di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga
Padahal, lanjut Alvin, pesawat propeller merupakan moda transportasi andalan yang jamak digunakan di daerah-daerah terpencil.
"Padahal pesawat baling-baling ini dibutuhkan masyarakat kita di kota-kota kecil. Ongkos per seat baling-baling ini jauh lebih mahal dari yang jet," ujarnya.
"Apakah penyelenggaraan transportasi udara kita ini hanya perkotaan atau pariwisata? Atau tupoksi Menhub juga membangun jaringan yang menjangkau pelosok. Saya melihat ini kurang ada keadilan kenapa yang diurus hanya jet saja," imbuh Alvin.
Tak hanya itu. Alvin juga menyentil soal pemangkasan anggaran untuk pesawat perintis. Padahal kehadiran pesawat perintis sangat menolong masyarakat untuk kegiatan ekonomi.
"Anggaran untuk rute perintis oleh pemerintah dikepras (dipangkas) juga bukannya ditambah. Saya tanya di mana keadilannya. APBN kita ini hanya untuk menyengangkan orang kota saja atau memberikan akses transportasi kesejahteraan, kegiatan ekonomi di kota-kota kecil yang hanya dilayani pesawat-pesawat baling-baling," ungkapnya.
Dia mengakui, hal tersebut memang bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan, melainkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
"Kemenhub mungkin tidak bisa jawab, yang ngepres adalah Menteri Keuangan terbaik sejagat raya kita," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Penerapan Tarif Batas Bakal Dievaluasi
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun mulai dari 12-16 persen. Penurunan batas atas 12 persen akan berlaku untuk rute-rute populer, seperti Jawa. Sedangkan penurunan batas atas 16 persen berlaku untuk rute ke Jayapura.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko), Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi penerapan tarif batas atas tiket pesawat tersebut pada pekan depan. Seperti diketahui, kebijakan pemerintah tersebut sudah berjalan hampir sebulan lamanya.
"Kita sepakat mau evaluasi (tarif batas atas) sesudah Lebaran yaitu pada situasi dan kondisi sedang normal. Bukan ketika peak season atau harga tinggi," tutur dia di Gedung Kemenko, Senin, 10 Juni 2019.
Dia mengatakan, perlu sinergi antara kementerian/lembaga untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala.
"Jadi memang sudah kita jadwalkan dan akan kita evaluasi terkait ini," ujar dia.
Sementara itu, dia menuturkan, pemerintah juga kini mempertimbangkan rencana masuknya maskapai asing ke dalam negeri guna menciptakan harga yang kompetitif untuk tiket pesawat.
"Minggu ini kita juga membahas perihal maskapai asing. Termasuk plus minusnya kebijakan menarik maskapai asing ini," paparnya.
Advertisement
Kemenhub Temukan Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah VII Balikpapan menemukan adanya indikasi pelanggaran maskapai yang menerapkan tarif melebihi tarif batas atas (TBA).
Indikasi pelanggaran ini ditemukan setelah melaksanakan pengawasan terhadap penerapan TBA di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan Balikpapan. Hal itu melanggar keputusan Menteri No. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Indikasi pelanggaran ditemukan saat monitoring pada, Minggu 2 Juni 2019. Adapun yang menjadi objek monitoring yaitu seluruh operator penerbangan berjadwal yang beroperasi di Balikpapan. Antara lain maskapai Garuda Indonesia, Batik Air, Sriwijaya Air, Citilink, Lion Air, Wings Air dan Transnusa.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil laporan pengawasan dari OBU VII untuk dilakukan investigasi lebih lanjut, dan bila ditemukan pelanggaran tarif batas atas maka akan segera ditindaklanjuti sesuai PM 78 Tahun 2016.
"Sanksi terhadap pelanggaran tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan, Peraturan Menteri No. PM 78 tahun 2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan,” ujar Polana di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2019.
Plt Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Handoko menjelaskan bahwa memang ada temuan terkait maskapai yang memberlakukan tarif di atas TBA yang ditetapkan KM 106 Tahun 2019, tetapi Otoritas Bandar Udara VII telah melakukan klarifikasi dan meminta segara untuk dilakukan penyesuaian tarif sesuai aturan yang berlaku.
“Meskipun pada tanggal 2 Juni 2019 ditemukan satu operator yang melanggara TBA namun untuk tanggal 3 juni dari hasil pengawasan inspektur angkutan udara tidak diketemukan kembali operator yang menetapkan tarif melebihi TBA. Dan operator telah menunjukkan kepatuhan dan kerjasama yang baik,” ujar Handoko selaku Plt Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan.
Handoko menambahkan saat ini pihaknya akan segera mengirimkan laporan hasil pengawasan tersebut kepada Direktorat Angkutan Udara untuk dilakukan investigasi lebih lanjut ,” kata Handoko.