Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan aturan baru soal taksi online mulai 18 Juni 2019. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 118 tahun 2018.
Dalam aturan itu harus mengurus izin angkutan sewa khusus yang dikenakan biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak atau retribusi daerah. Pengenaan biaya PNBP senilai Rp 5 juta.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menjelaskan, Kemenhub akan mengusulkan revisi aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Keuangan.
Advertisement
Menurut Yani, rencana revisi aturan PNBP itu bertujuan untuk memberikan biaya izin angkutan sewa khusus (ASK) taksi online supaya lebih murah.
Baca Juga
"Karena perizinannya masih di bawah Kementerian Perhubungan maka kita menganut kepada biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)Â di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP. Nah tapi kita sudah usulkan untuk melakukan revisi terhadap PP itu," tuturnya di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Dia menjelaskan, revisi PP itu penting dilakukan merespons biaya PNBP yang dinilai cukup tinggi bagi pengemudi perorangan dan UMKM, khususnya di wilayah Jabodetabek.Â
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenhub disebutkan biaya PNBP badan usaha ditetapkan sebesar Rp 5 juta.Â
"Kalau tiap perusahaan 5 tahun sekali harus memperpanjang ya itu sebesar Rp 5 juta memang, nanti untuk UMKM kita lebih rendahkan. Jadi kita sedang revisi itu jadi Rp 1,5 juta," ucapnya.
"Tahapan revisinya saat ini sudah kita sampaikan di biro keuangan kemudian nanti ke Kemenkeu, pasti dibahas lagi," ia menambahkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Rincian Sanksi
Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (taksi online) akan berlaku efektif Juni tahun ini. Lantas apa sanksi yang akan diterapkan jika tak patuhi aturan tersebut?
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani menjelaskan, sanksi pasti akan diberlakukan. Namun pemberlakuan sanksi tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Dia menjelaskan, ada tingkatan pemberian sanksi bagi yang melanggar, yaitu peringatan 1 hingga peringatan 3. Sanksi berlaku bagi pengemudi maupun aplikator yaitu Gojek dan Grab. Jika operator atau pengemudi mendapatkan peringatan 3 maka izinnya bakal dicabut.
"Sanksinya ada 3, sanksinya ada peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3. Kalau peringatan 1, SP 1 lah. Kalau SP 3 dicabut izin penyelenggaraannya. Itu dari sisi operatornya atau pengusaha angkutannya," kata dia dalam acara sosialisasi PM 118 di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Februari 2019.
Selain itu sanksi juga dibagi menjadi 3 kategori sesuai dengan jenis pelanggaran, yaitu sanksi ringan, sedang dan berat. Namun dia tak mengingat secara rinci masing-masing jenis sanksi tersebut.
"Misalnya salah satunya kalau terkait perizinan, izin kartu pengawasannya atau kartu elektroniknya misalnya ganda, itu termasuk yang (sanksi) berat," ujarnya.
Â
Advertisement
Tim Khusus
Dia mengatakan, akan ada tim khusus yang bertugas untuk mengawasi implementasi aturan tersebut. Sehingga jika ditemukan adanya pelanggaran bisa segera dilakukan penindakan.
Dia menegaskan bahwa sanksi ini akan langsung berlaku pada Juni seiring diimplementasikannya PM 118. Artinya tidak ada masa percobaan atau sejenisnya.
"Iya kita punya nanti kita tim pengawasan termasuk kita juga pertama yang terkait dengan tarif ya kita sangat concern karena ini menjadi penting. Kita juga bisa dibantu oleh pihak ketiga," ujar dia.
Â