Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah untuk segera menyusun undang-undang (uu) sebagai dasar hukum menata angkutan dalam jaringan (online).
Sekretaris Jenderal MTI, Harya S Dillon (Koko) mengungkapkan studi telah menunjukkan bahwa angkutan online roda-dua kini difungsikan sebagai feeder moda raya seperti Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line, BRT Trans Jakarta dan MRT.
Namun, dalam pelaksanaannya transportasi ini belum dapat terintegrasi secara sistematis karena belum diatur UU.
Advertisement
“Saat ini, meskipun belum masuk dalam UU, sudah ada preseden dari Permenhub No.118 tahun 2018 yang mengatur angkutan online roda empat. Peraturan ini kami nilai cukup baik karena telah mencakup standar pelayanan, kewenangan penetapan tarif, pedoman pemberian promosi, dan sanksi administrasi yang tegas. Langkah tersebut sudah tepat dalam menjaga agar kompetisi sehat sehingga bernilai tambah bagi konsumen dan pengemudi,” kata dia, di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Undang-undang juga diperlukan sebagai dasar hukum kehadiran negara dalam mewujudkan persaingan sehat demi kesejahteraan konsumen dan pengemudi transportasi online.
Namun, dia meminta pemerintah harus tetap memprioritaskan moda raya seperti MRT, LRT, dan Busway sebagai tulang punggung transportasi perkotaan.
Dia menjelaskan, penataan angkutan online terkait dengan integrasi moda transportasi publik harus dilakukan melalui regulasi. Ini meski masih banyak kekurangan dalam angkutan roda dua.
“Kita sering lupa bahwa sebeluma ada aplikasi, angkutan roda-dua sudah beroperasi di luar regulasi. Teknologi telah membuka peluang untuk meregulasi secara efektif. Sangatlah tepat apabila aplikasi online digunakan sebagi pintu masuk regulasi dan pengawasan. Hal ini perlu dipertimbangkan dalam penyusunan Undang-undang nantinya,” tutupnya.
Hasil Penelitian
Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen, Institut Teknologi Bandung (SBM-ITB) Prawira F Belgiawan (Fajar) menyampaikan hasil penelitian mengenai transportasi online.
“Penelitian kami yang dipublikasikan di jurnal transportasi, berdasarkan hasil survei konsumen aplikasi ojek online di Jakarta, menemukan memang terjadi persaingan antara ojek online dan ojek pangkalan. Tetapi, kami juga menemukan bahwa terdapat efek positif dan signifikan dari penggunaan angkutan umum (dalam hal ini BRT TransJakarta dan commuter rail). Peningkatan angkutan umum menyiratkan peningkatan penggunaan ojek online," kata dia.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pihaknya menyarankan agar pemerintah mengatur baik ojek online maupun ojek pangkalan dan mempertimbangkan kedua moda tersebut sebagai bentuk angkutan umum dengan persyaratan khusus.
"Juga sebaiknya memusatkan perhatian pada peningkatan pemeliharaan angkutan umum, karena kami menemukan bahwa ojek online dapat mendukung keberadaan angkutan umum," jelas dia.
Selain itu, dikatakan pemerintah sebaiknya mengintegrasikan layanan transportasi umum dan layanan ojek online. Misalnya, dengan mengintegrasikan sistem tiket dan kemudian memberikan diskon tiket terintegrasi, serta menyediakan aplikasi layanan terintegrasi.
Advertisement