Sukses

Perang Tarif Bakal Bikin Grab dan Gojek Tumbang

Monopoli di industri transportasi online akan langsung memperlemah posisi tawar para mitra dan konsumen.

Liputan6.com, Jakarta - Iklim persaingan antara dua aplikator transportasi di tanah air yaitu Grab dan Gojek dinilai sudah memasuki kondisi yang tidak sehat. Perang tarif antar keduanya tidak dapat dihindari lagi.

Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Harryadin Mahardika menjelaskan, strategi pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga sangat rendah atau predatory pricing diduga telah terjadi di industri transportasi online.

"Caranya, mereka menggunakan predatory promotion dan deep discounting untuk menarik perhatian masyarakat," kata dia dalam sebuah acara diskusi, di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Dia melanjutkan, predatory promotion sangat berbahaya bagi kelangsungan industri transportasi online. Sebab hal tersebut dapat menumbangkan salah satu perusahaan.

Predatory promotion di industri transportasi online ini bisa jadi sangat berbahaya karena ditujukan agar mematikan pesaing dan mengarah ke persaingan tidak sehat," ujarnya.

Dia menjelaskan, terdapat perbedaan dengan perusahan konvensional yang melakukan promosi dengan menyisihkan profit untuk menjaga loyalitas konsumen. Sedangkan, promosi oleh perusahan transportasi online seperti Grab dan Gojek cenderung membakar modal untuk penguasaan pangsa pasar.

Menurutnya, ada beberapa indikasi dan modus praktek predatory pricing yang dilakukan perusahaan transportasi online, antara lain promosi berupa diskon hingga mencapai harga yang tidak wajar, promosi dilakukan dalam jangka waktu lama yang melebihi kelaziman dan terindikasi mematikan pelaku usaha lainnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Lemahkan Posisi Konsumen

Dia juga berpendapat bahwa hilangnya persaingan akibat monopoli pelaku usaha predator di industri transportasi online akan langsung memperlemah posisi tawar para mitranya dan konsumen.

“Saya memberi contoh di Singapura. Pasca akuisisi Uber oleh Grab, tarif dinaikkan hingga 10-15 persen dari Maret-Juli 2018 dan diprediksi meningkat drastis 20-30 persen hingga 2021," ujarnnya.

Di saat bersamaan, besaran insentif bagi mitra pengemudi juga ditemukan menurun secara signifikan pasca akuisisi.

"Temuan ini menyebabkan Grab diberi denda sebesar Rp 140 miliar oleh Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS),” dia menambahkan.

Untuk itu, Harryadin merekomendasikan pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memberikan pengawasan bagi persaingan di industri transportasi perkotaan, terutama transportasi online.

"Khususnya untuk menemukan indikasi-indikasi praktek predatory pricing yang mengarah ke persaingan usaha tidak sehat. KPPU juga perlu mendukung upaya-upaya positif pemerintah untuk menjaga keberlanjutan industri transportasi online,” tutupnya.