Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi usulan AKR Corporation, untuk menghentikan penju‎alan solar bersubsidi atas penugasan pada 2019.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, evaluasi permintaan AKR dilakukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) selaku regulator. "Lagi dievaluasi (usulan AKR)," kata Arcandra di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Dia pun menanggapi keluhan AKR,‎ atas formula harga solar subsidi yang tidak sesuai dengan keekonomian saat ini. Adapun formula‎ yang ditetapkan saat ini sudah mengacu pada struktur biaya penyaluran solar.
Advertisement
‎"Kan formula kita bikin dengan melihat kondisi cost structure 2017-2018. Formula sudah selesai," tutur dia.
‎Sebelumnya, Direktur AKR Suresh Vembu mengatakan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) AKR menghentikan penjualan solar subsidi. Namun penjualan solar industri dan non subsidi masih berlanjut.
"AKR SPBU SPBN nggak jual solar subsidi," kata Suresh, saat berbincang dengan Liputan6.com.
Menurut Suresh penghentian penjualan solar subsidi di SPBU AKR bersifat sementara, keputusan tersebut diterapkan sejak Mei 2019. "Keputusan penghentian penjualan sejak Mei," tegasnya.
Sures mengungkapkan, penyebab AKR menghentikan penjualan solar subsidi adalah, formula harga solar subsidi yang ditetapkan pemerintah kurang tepat, sehingga tidak sesuai dengan keekonomian saat ini.
"Kita sudah sampaikan ke BPH Migas harga jual solar tidak sesuai keekonomian. Formula harga BBM kurang pas," tandasnya.
AKR Setop Jual Solar Subsidi, Ini Penyebabnya
PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) mengakui, sudah menghentikan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Hal ini disebabkan harga yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai keekonomian.
Direktur PT AKR Corporindo Tbk, Suresh Vembu mengatakan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) AKR menghentikan penjualan solar subsidi. Sedangkan untuk penjualan solar industri dan nonsubsidi masih dilakukan oleh AKR Corporindo.
"AKR SPBU SPBN enggak jual solar subsidi," kata Suresh, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Baca Juga
Suresh menuturkan, penghentian penjualan solar subsidi di SPBU AKR bersifat sementara, keputusan tersebut diterapkan sejak Mei 2019.
"Keputusan penghentian penjualan sejak Mei," tegasnya.
Suresh mengungkapkan, penyebab AKR Corporindo menghentikan penjualan solar subsidi adalah, formula harga solar subsidi yang ditetapkan pemerintah kurang tepat, sehingga tidak sesuai dengan keekonomian saat ini.
"Kita sudah sampaikan ke BPH Migas harga jual solar tidak sesuai keekonomian. Formula harga BBM kurang pas," tandasnya.
Advertisement
AKR Corporindo Ajukan Penghentian Penyaluran Solar Subsidi
Sebelumnya, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan, PT AKR Corporindo Tbk mengajukan penghentian penugasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau solar bersubsidi.
Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Patuan Alfon‎ Simanjuntak mengatakan, pengajuan penghentian penyaluran solar subsidi untuk alokasi 2019. Usulan tersebut sudah dilakukan secara internal sejak Mei 2019.
"JBT, itu mereka sedang internal sudah mengajukan. Mereka sekarang lagi internal (membahas) mengurus untuk bisa melanjutkan," kata Alfon, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
Alfon melanjutkan‎, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menganalisis usulan AKR. Selama proses tersebut berjalan‎, pemerintah meminta AKR tetap menyalurkan solar subsidi sesuai dengan penugasan.
"Mereka sudah mengajukan (penghentian sementara distribusi JBT) kementerian ESDM sedang menganalisis," tutur dia.Â
Menurut Alfon, Kementerian ESDM meminta AKR  tetap menyalurkan solar subsidi. Sebab hal tersebut merupakan ‎hasil dari penunjukan BPH Migas ke badan usaha.
‎"Kementerian ESDM sudah memberikan arahan agar bagaimana AKR bisa tetap melanjutkan penugasan pendistribusian JBT," ujarnya.
Namun, ketika ditanyakan penyebab AKR Corporindo mengajukan penghentian penyaluran solar subsidi, Alfon tidak bisa menyebutkan. Sebab hal tersebut merupakan keputusan internal perusahaan.
"Internal mereka silahkan tanyakan ke mereka. Kementerian ESDM yang jelas mengarahkan agar pendistribusian BBM ini tetap berjalan," ujar dia.
Â