Sukses

Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Tak Bebani Keuangan Maskapai

Pemerintah akan memberikan insentif fiskal ke maskapai penerbangan domestik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengambil sejumlah kebijakan untuk mengatasi persoalan mahalnya harga tiket pesawat. Sebelumnya pemerintah telah menurunkan tarif batas atas (TBA) untuk penerbangan domestik sebesar 12-16 persen.

Terakhir, pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, telah mengumumkan keputusan menurunkan harga tiket bagi maskapai penerbangan bertarif rendah atau LCC seperti Lion Air dan Citilink khusus domestik.

Terkait kebijakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah tentu akan tetap memperhatikan kepentingan bisnis maskapai. Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak malah membebani maskapai.

"Yang pasti kami pelihara supaya dia tidak sampai bangkrut," kata dia, saat ditemui, di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Dukungan yang diberikan pemerintah, lanjut dia, dapat berupa pemberian insentif fiskal ke maskapai penerbangan domestik. Hal tersebut dilakukan untuk menekan biaya operasional para maskapai tersebut.

"Harga avtur, itu produsennya hanya satu, Pertamina. Presiden sudah minta kasih 2 atau 3. Mengenai pajak-pajak yang tidak perlu, Kementerian Keuangan sudah setuju untuk dihilangkan," jelasnya.

Dia menambahkan untuk mengatasi beban operasional, memang pihak maskapai pun diajak untuk melakukan berbagai langkah efisiensi. "Efisiensi dilakukan bisa untuk turunkan harga tiket pesawat," jelas dia.

Meskipun demikian, dia mengakui bahwa harga tiket pesawat terbang di Indonesia sudah termasuk yang paling murah. "Tapi secara global harga tiket kita masih 6 besar di bawah (paling murah). Hanya menaikan itu terlalu cepat," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pemerintah Sepakat Turunkan Tarif Biaya Penerbangan LCC

Pemerintah Jokowi-JK kembali mengambil kebijakan baru untuk mengatasi persoalan tingginya tarif tiket pesawat.

Setelah menurunkan tarif batas atas (TBA) untuk penerbangan domestik sebesar 12-16 persen, kini pemerintah akan menurunkan tarif tiket bagi maskapai penerbangan bertarif rendah atau LCC khusus domestik.

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, penurunan harga tiket LCC ini nantinya hanya berlaku untuk jadwal penerbangan tertentu saja. Artinya tidak semua penerbangan LCC akan diberlakukan penurunan tarif tiket pesawat.

"Dari diskusi tadi sadari bahwa kita sebetulnya sudah makin dekati batas yang bisa dicapai karena disatu pihak pemerintah ingin memberi merespons harapan harapan masyarakat, di sisi lain pemerintah melihat keberlangsungan industri penerbangan, telah diambil kesimpulan dan merumuskan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan dari LCC," kata Darmin saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/6/2019). 

Darmin mengatakan, dampak dari kebijakan baru ini tidak bisa dilihat secara langsung setelah ditetapkan pemerintah hari ini.

Sebab, pelaksanaan dari kebijakan ini baru akan dilaksanakan efektif seminggu kemudian setelah diumumkan oleh para masing-masing maskapai terkait.

Di samping itu, ada beberapa langkah yang sedang di finalisasi pemerintah untuk membantu efisiensi biaya industri penerbangan.

Salah satunya adalah menekan beberapa komponen yang menyebabkan tarif penerbangan udara dapat melambung, seperti di pengelola bandara hingga harga bahan bakar avtur.

"Untuk menjaga keberlangsungan industri yang saya singgung semua pihak komitmen untuk sama sama turunkan biaya, tidak satu pihak saja," pungkasnya.