Liputan6.com, Jakarta - Sanksi atas klaim pendapatan yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kini tinggal menunggu putusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, untuk sanksi kantor akuntan publik (KAP) yang menjadi auditor laporan keuangan Garuda yakni Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) merupakan wewenang yang dapat diputuskan oleh Kemenkeu.
Advertisement
Baca Juga
Kendati begitu, Plt Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengatakan, Kemenkeu tetap perlu berkoordinasi dengan OJK mengenai putusan sanksi yang tepat bagi KAP.
"Dari IAPI kita berharap regulator akuntan-akuntan yang ada di internal perusahaan harus terikat pada kode etik profesi yakni menjadi member di IAPI, IAI atau IAMI sehingga organisasi-organisasi ini teregister," tuturnya di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Adi menjelaskan, setidaknya ada sejumlah sanksi yang akan diberikan Kemenkeu kepada KAP jika terbukti melakukan kesalahan klaim pendapatan terlalu dini.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan yang Berlaku
Adapun sanksi itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Praktik Kantor Akuntan Publik.
1) Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP atas pelanggaran ketentuan administratif.
(2) Pelanggaran ketentuan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelanggaran terhadap Pasal 4 Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13, Pasal 17 Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 35 ayat (5) dan ayat (6), atau Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu;
b.peringatan tertulis;
c.pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu;
d.pembatasan pemberian jasa tertentu;
e.pembekuan izin;
f.pencabutan izin; dan/atau
g.denda.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dapat diberikan tersendiri atau bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Advertisement