Sukses

Jangan Tertipu, Kenali Ciri Surat Palsu Pengangkatan CPNS

SK CPNS Diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, bukan atas nama Kepala BKN.

Liputan6.com, Jakarta - Menanggapi beredarnya beberapa berkas palsu seperti Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah melayangkan klarifikasi melalui pemberitaan resmi di website dan media sosial BKN.

Kepala Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, ada sejumlah ciri umum yang harus diketahui masyarakat agar tak terjebak sebagai korban palsu pengangkatan CPNS.

"Sebagai instansi yang namanya kerap digunakan dalam tindakan pemalsuan dokumen maupun penyebaran informasi palsu (hoaks), khususnya CPNS, berikut kami sampaikan ciri umum yang perlu diketahui publik," tuturnya, Sabtu (22/6/2019).

Adapun beberapa ciri berkas palsu yang perlu diketahui ialah sebagai berikut:

Pertama, SK CPNS Diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, bukan atas nama Kepala BKN. Dalam hal ini BKN hanya mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang bertanda tangan digital (digital signature), kecuali untuk SK CPNS di lingkungan BKN.

Perlu diketahui penyampaian dokumen Pertek hanya dilakukan antara Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) kepada Panitia Seleksi Instansi termasuk Pemerintah Daerah, jadi peserta tidak menerima berkas Pertek.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Tandatangan

Kedua, perihal dokumen pengangkatan CPNS atas nama instansi lain tapi ditandatangani oleh Sekretaris Utama BKN, jelas berkas tersebut palsu. Sestama BKN hanya memiliki wewenang sebagai Panitia Seleksi CPNS di lingkungan BKN.

Ketiga, tindakan penipuan dilakukan tidak hanya dalam bentuk menerbitkan surat atau dokumen palsu, beberapa laporan yang diterima Humas BKN. Contoh lain seperti memalsukan identitas diri mengaku sebagai pejabat di salah satu instansi juga menjadi modus baru oknum pelaku penipuan.

 

3 dari 3 halaman

Tak Berbayar

"Perlu kami ingatkan bahwa segala proses rekrutmen ASN, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak berbayar alias gratis," ucap Ridwan.

Jadi jika ada oknum yang mencoba menjanjikan pengangkatan menjadi ASN dengan mensyaratkan sejumlah uang, dipastikan tindakan itu adalah penipuan.