Sukses

Alokasi Subsidi Listrik di 2020 Dipatok Rp 58,6 Triliun

Subsidi listrik masih dinikmati 26 golongan pelanggan baik dari rumah tangga maupun industri kecil dan sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalokasikan Rp 58,62 triliun untuk subsidi listrik pada 2020. GOlongan pelanggan yang paling besar mendapat subsidi listrik adalah rumah tangga.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, subsidi listrik masih dinikmati 26 golongan pelanggan baik dari rumah tangga maupun industri kecil dan sosial.

"Peneriman subsidi masih banyak, ada dari industri, sosial. Kecuali pemerintahan ya itu enggak dapat," kata Rida di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

Sebanyak 10 golongan pelanggan ‎yang menerima subsidi listrik terbesar adalah R1 450 VA sebesar Rp 31,09 triliun, golongan pelanggan ini menerima subsidi terbanyak dengan porsi 53,03 persen.

Golongan pelanggan berikutnya adalah 900 VA sebesar Rp 8,26 ‎triliun atau porsinya 14,95 persen. Berikutnya 900 VA rumah tangga mampu sebanyak Rp 5,90 triliun atau 10,07 persen. Subsidi industri I -2 sebesar Rp 2,51 triliun, golongan S2 sebesar Rp 2,30 triliun atau 3,92 persen.

Golongan pelanggan B1 2200 VA-5500 VA dengan besaran subsidi Rp 2,03 triliun dengan porsi 2,17persen,‎ golongan B1 900 VA sebesar Rp 1,27 triliun dengan porsi 2,17 persen dan S3 dengan besaran subsidi Rp 1,07 triliun atau 1,83 persen.

Golongan pelanggan B1 1.300 VA dengan besaran subsidi listrik Rp 840 miliar atau 1,44 persen dan S2 dengan besaran subsidi Rp 770 miliar atau 1,32 persen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tahun Depan, Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi Bakal Dievaluasi Tiap 3 Bulan

Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan kembali tarif listrik tidak‎ tetap (tariff adjustment), untuk golongan pelanggan listrik nonsubsidi mulai 2020, setelah sejak Juli 2015 tidak mengalami perubahan sampai akhir 2019.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, keputusan penerapan kembali tariff adjustment merupakan kewenangan pemerintah sehingga tidak perlu meminta persetujuan DPR.

"Tahun 2020. Kalau tariff adjustment tidak perlu menunggu DPR‎," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat 21 Juni 2019. 

Jika tariff adjustment telah diterapkan, maka tarif listrik golongan pelanggan nonsubsidi akan dievaluasi setiap tiga bulan. Untuk ‎menentukan besaran tarif listrik akan menggunakan formula harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).

Rida melanjutan, pergerakan tiga koponen tersebut akan menentukan naik atau turunnya tarif listrik dalam setiap tiga bulan. "Tolong digarisbawahi, namanya tariff adjustment bisa naik bisa turun (tarif listrik)," tuturnya.

Dia pun memastikan, jika tarif listrik mengalami kenaikan, maka kemungkinan kenaikannya tidak langsung diterapkan dalam satu periode, tetapi dilakukan secara bertahap. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat yang tarif listriknya mengalami kenaikan.

"Kalau pun naik sepertinya enggak bakal sekaligus, bertahap tiga bulanan," imbuhnya.

Menurut Rida, untuk perubahan tarif listrik nonsubsidi harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.‎ Dia pun mencontohkan, sampai akhir 2019, PLN tidak mendapat persetujuan untuk menaikan tarif listrik nonsubsidi.

"Harus persetujuan Pak Menteri. Perubahannya, iya atau enggaknya. Sampe 2019 enggak ada, makanya enggak ada tarif tenaga listrik naik. Tapi 2020 itu ya kembali lagi," tandasnya.