Sukses

Dorong Industri Properti, Insentif Fiskal Harus Dibarengi Kestabilan Harga Bangunan

Upaya menstabilkan harga bahan bangunan pada dasarnya dilakukan untuk mendorong sektor konstruksi pada hunian mewah lebih bergairah lagi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan insentif fiskal baru untuk sektor industri properti guna memacu pertumbuhan real estate. Bentuk insentif yang disiapkan yakni dengan memangkas Pajak Penghasilan (PPh) kelompok hunian mewah dari 5 persen menjadi 1 persen, serta meningkatkan batasan bagi hunian mewah bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menganggap, kedua insentif ini belum cukup untuk bisa memacu pertumbuhan di sektor real estate. Sebab, kunci utama yang bisa membuat sektor properti kembali bergairah yakni stabilitas harga bahan bangunan.

"Menurut saya ini tidak terlalu efektif, mengingat terdapat masalah mendasar yang belum dipecahkan, yakni tidak stabilnya harga bahan bangunan, penurunan permintaan, dan tingkat persaingan yang tinggi," jelas dia, Senin (24/6/2019).

Dia menilai, upaya menstabilkan harga bahan bangunan pada dasarnya dilakukan untuk mendorong sektor konstruksi pada hunian mewah lebih bergairah lagi. Ini mengingat dalam Triwulan I 2019 sektor properti hanya tumbuh 5,91 persen, sementara Triwulan I 2018 sebesar 7,35 persen.

"Harga bahan bangunan sangat menentukan kontrak pekerjaan. Apabila harga bahan bangunan tidak stabil akan merugikan kontraktor karena rentang waktu antara kontrak dan pelaksanaan berbeda," tegas dia.

Oleh karenanya, ia mengimbau kebijakan penurunan PPh kelompok hunian mewah menjadi 1 persen dan meningkatkan batasan nilai hunian mewah bebas PPnBM juga harus dibarengi dengan menstabilkan harga bahan bangunan. Sehingga bisa menekan harga hunian mewah agar terjangkau bagi kelompok menengah atas.

"Karena itu, pemerintah perlu menstabilkan harga bangunan yang tidak stabil, meningkatkan daya beli kelompok masyarakat menengah sebagai kelompok terbesar di Indonesia, dan lain sebagainya," pungkas Tauhid.

2 dari 3 halaman

Menteri PUPR Tetapkan Harga Rumah Subsidi, Termurah Rp 140 Juta

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi atau sering disebut dengan rumah subsidi.

Dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (22/6/2019), dalam Kepmen yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2019 tersebut terdapat empat butir keputusan.

Pertama, menetapkan batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi (maksimal) yang diperoleh melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2019 dan 2020 yang dikelompokkan berdasarkan wilayah. 

Kedua, rumah sejahtera tapak sebagaimana dimaksud pada Diktum (keputusan) pertama merupakan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Ketiga, pengaturan batasan harga jual rumah subsidi tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama dinyatakan tetap berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Keempat, dengan berlakunya Kepmen PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019, Kepmen PUPR sebelumnya atau Kepmen PUPR Nomor 1126/KPTS/M/2018 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

3 dari 3 halaman

Rincian Harga

Dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2019 sebesar Rp 140 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 150,5 juta.

Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2019 sebesar Rp 153 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 164,5 juta.

Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 146 juta untuk tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp 156,5 juta.

Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2019 sebesar Rp 158 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 168 juta.

Wilayah Papua dan Papua Barat untuk tahun 2019 sebesar Rp 212 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 219 juta.