Sukses

Belum Semua Maskapai Turunkan Harga Tiket, Ini Kata Menko Darmin

Menko Perekonomian Darmin Nasution, mengaku masih menunggu laporan dari pihak maskapai terkait dengan penurunan tarif tiket pesawat penerbangan berbiaya murah atau LCC domestik

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, mengaku masih menunggu laporan dari pihak maskapai terkait dengan penurunan tarif tiket pesawat penerbangan berbiaya murah atau LCC domestik. Dia juga melihat belum semua maskapai menurunkan harga tiketnya.

Darmin mengaku, pihaknya juga terus berkoordinasi baik dengan beberapa maskapai hingga operator bandara untuk penurunan tiket pesawat.

"Memang masing-masing sedang menghitung karena itu tidak hanya satu pihak. Itu Angkasa Pura berapa mikul bebannya, Pertamina berapa, kemudian maskapai berapa. Jadi mereka masih harus hitung hitungan nih," kata Menko Darmin saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/6/2019).

Menko Darmin mengatakan pihaknya sendiri telah memberi batas waktu satu minggu setelah kebijakan penurunan tiket LCC domestik beberapa waktu lalu. Dia pun berharap sudah ada beberapa laporan masuk dari maskapai terkait penurunan tiket.

Mantan Direktur Jenderal Pajak tersebut menekankan ada beberapa yang mesti digaris bawahi oleh masyarakat terkait dengan penurunan tarif tiket pesawat. Sebab penurunan ini tidak bisa dilakukan disemua penerbangan udara, melainkan hanya beberapa penerbangan saja.

"Artinya gini, ga semua turun loh, kesepakatan kita adalah karena waktu itu kan sudah diturunkan tapi tidak cukup tinggi, tidak cukup banyak turunnya. sehingga kesepakatannya adalah mereka harus menyediakan flight tertentu jam berapa misalnya, dia harus rendah, harus turun, yang lain dia tetap normal seperti yang sekarang," pungkasnya.

Sebelumnya Menko Darmin mengklaim sudah ada maskapai penerbangan yang menurunkan tarif tiket pesawat. Bahkan, dalam pekan ini satu per satu maskapai ditargetkan akan menurunkan tarif tiket.

"Jadi tunggu saja. Tapi dalam seminggu ini akan ada satu per satu," kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

INACA: Harga Tiket Pesawat di Indonesia Sudah Murah

Sejumlah maskapai, khususnya yang berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) mulai minggu ini mulai menurunkan harga tiket pesawat sesuai instruksi pemerintah pada pekan lalu.

Menanggapi hal ini, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) melihat apa yang diperintahkan tersebut jelas menjadi tantangan baru bagi para maskapai.

"Harga tiket penerbangan per kilometer di Indonesia selama ini sudah murah. Bahkan lebih murah dari taksi online. Maskapai itu inveatasi yang besar," kata Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (24/6/2019).

Harga tiket pesawat kembali diturunkan akan semakin memberatkan maskapai. Biaya operasional pesawat saat ini cukup tinggi dan tidak ada perbedaan perbedaan biaya dengan maksapai-maskapai asing yang pendapatannya dalam bentuk dolar serta harga tiketnya tak diatur.

Menurut Bayu, di dunia, hanya Indonesia yang harga tiket pesawat dibatasi otoritas, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Sementara negara lain murni diserahkan ke pasar.

"Seharusnya pemerintah itu hanya sebatas supply dan demand, tidak sampai mengatur soal tarif seperti ini. Memang maksudnya baik, tapi kalau ditekan terus, ya bagaimana dong," pungkasnya

3 dari 3 halaman

Kemenkeu Bakal Hapus Pajak Sewa Pesawat

Kementerian Keuangan akan membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas jasa sewa pesawat dari luar negeri. Hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.

"Dalam revisi tersebut diberikan pembebasan PPN atas jasa sewa pesawat yang berasal dari luar negeri, jadi kita harap ini tahap akhir penetapannya, itu kalau sudah ditetapkan kurangi struktur biaya airlines," Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Revisi PP 69 tahun 2015 ini dilakukan Kementerian Keuangan dengan mengacu pada praktek internasional, yakni jasa sewa pesawat memang dari luar negeri memang tidak dikenakan PPN di negara manapun.

"Itu enggak dikenakan. Jadi kalau kita kenakan, maskapai kita enggak kompetitif. Ini kebetulan timingnya pas dengan harga tiket mahal. Tapi revisi itu dilakukan memang lagi kejar daya saing kita," jelas Suahasil.

Insentif fiskal ini diberikan bagi maskapai penerbangan supaya bisa melakukan efisiensi lebih dalam. Hal ini pun sebenarnya telah diatur dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2016.

Aturan tersebut terkait dengan pembebasan PPN bea masuk barang dan berbagai bahan yang ditujukan guna perbaikan pesawat terbang yang berasal dari impor. Dengan begitu, pemerintah sebetulnya telah mendukung proses efisensi maskapai penerbangan sejak lama.

"Jadi sebetulnya sektor airline telah ada insentif pajak yang diberikan sebelumnya," tandas Suahasil.