Sukses

Maskapai Wajib Lapor Harga Tiket Paling Lambat 1 Juli

Menko Darmin Nasution meminta seluruh maskapai penerbangan berbiaya murah untuk melaporkan segera harga tiket di jam-jam keberangkatan tertentu.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution meminta kepada seluruh maskapai penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) untuk melaporkan segera harga tiket di jam-jam keberangkatan tertentu. Pihaknnya memberi batas waktu hingga 1 Juli 2019 untuk para maskapai tersebut.

"Itu paling lambat 1 Juli (maskapai melaporkan)," kata Menko Darmin saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/6).

Darmin berharap sebelum batas waktu tersebut para maskapai sudah melaporkan ke Kementerian Perhubungan. Di mana dalam laporan tersebut pihak maskapai sudah harus memberikan rute-rute penerbangan, jam keberangkatan, hingga biaya tarif yang dikenakan.

Di sisi lain, Menko Darmin juga menyambut positif terkait adanya promo tarif tiket yang diberikan salah satu maskapai seperti LionAir. Sebab promo yang diberikan maskapai penerbangan setidaknya akan meringankan biaya beban masyarakat yang ingin menggunakan jasa angkutan pesawat.

"Boleh saja dia bilang promo tetapi harus terus tapi enggak bisa sekali saja. Boleh juga gak 100 persen dalam pesawat itu. Misalnya 50, 60, 70 persen dari kursi," katanya.

Sebelumnya, Menko Darmin mengaku masih menunggu laporan dari pihak maskapai terkait dengan penurunan tarif tiket pesawat penerbangan berbiaya murah atau LCC domestik. Pihaknya juga terus berkoordinasi baik dengan beberapa maskapai hingga operator bandara untuk penurunan tiket pesawat.

"Memang masing-masing sedang menghitung karena itu tidak hanya satu pihak. Itu Angkasa Pura berapa mikul bebannya, Pertamina berapa, kemudian maskapai berapa. Jadi mereka masih harus hitung-hitungan nih," kata Menko Darmin saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/6).

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Tak Bebani Keuangan Maskapai

Pemerintah telah mengambil sejumlah kebijakan untuk mengatasi persoalan mahalnya harga tiket pesawat. Sebelumnya pemerintah telah menurunkan tarif batas atas (TBA) untuk penerbangan domestik sebesar 12-16 persen.

Terakhir, pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, telah mengumumkan keputusan menurunkan harga tiket bagi maskapai penerbangan bertarif rendah atau LCC seperti Lion Air dan Citilink khusus domestik.

Terkait kebijakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah tentu akan tetap memperhatikan kepentingan bisnis maskapai. Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak malah membebani maskapai.

"Yang pasti kami pelihara supaya dia tidak sampai bangkrut," kata dia, saat ditemui, di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Dukungan yang diberikan pemerintah, lanjut dia, dapat berupa pemberian insentif fiskal ke maskapai penerbangan domestik. Hal tersebut dilakukan untuk menekan biaya operasional para maskapai tersebut.

"Harga avtur, itu produsennya hanya satu, Pertamina. Presiden sudah minta kasih 2 atau 3. Mengenai pajak-pajak yang tidak perlu, Kementerian Keuangan sudah setuju untuk dihilangkan," jelasnya.

Dia menambahkan untuk mengatasi beban operasional, memang pihak maskapai pun diajak untuk melakukan berbagai langkah efisiensi. "Efisiensi dilakukan bisa untuk turunkan harga tiket pesawat," jelas dia.

Meskipun demikian, dia mengakui bahwa harga tiket pesawat terbang di Indonesia sudah termasuk yang paling murah. "Tapi secara global harga tiket kita masih 6 besar di bawah (paling murah). Hanya menaikan itu terlalu cepat," tandasnya.

3 dari 4 halaman

Undang Maskapai Asing Jadi Jurus Terakhir Turunkan Harga Tiket Pesawat

Pemerintah Jokowi-JK mengambil kebijakan baru untuk mengatasi persoalan mahalnya harga tiket pesawat dengan menurunkan tarif tiket bagi maskapai penerbangan bertarif rendah atau LCC seperti Lion Air dan Citilink khusus domestik. Sebelumnya, pemerintah telah menurunkan tarif batas atas (TBA) untuk penerbangan domestik sebesar 12-16 persen,

Selain kebijakan-kebijakan tersebut, pemerintah juga sempat mencetuskan rencana untuk mengundang maskapai asing untuk terbang di langit Indonesia agar harga tiket pesawat dapat ditekan. Lalu bagaimana kelanjutan rencana tersebut?

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini pemerintah masih melakukan segala upaya agar harga tiket pesawat mudah dijangkau oleh masyarakat tanpa mengandalkan maskapai asing.

"Jangan menganggap kita bikin begitu saja tapi dicoba dulu dalam negerinya apa yang bisa dilakukan. Kalau tidak bisa membuat situasi efisien, baru cari jalan lain," ujar Darmin saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Menko Darmin melanjutkan, saat ini memang ada banyak penyebab harga tiket pesawat tak kunjung turun. Salah satunya, maskapai harus menutup biaya operasional yang dinilai membengkak sehingga menaikkan harga tiket pesawat menjadi pilihan.

"Begini, memang efisensi harus dilakukan, efisiensi industri kita ada yang unsurnya internal maskapai penerbangan ada juga unsurnya eksternal buat dia seperti soal Angkasa Pura. Jadi efisensi perlu ditempuh tapi bukan hanya sama Garuda," jelasnya.

Mantan Direktur Jenderal Pajak tersebut menambahkan, pemerintah akan terus mengupayakan agar masyarakat mendapat pelayanan yang baik dengan harga angkutan udara yang memadai serta terjangkau. Untuk mewujudkan hal ini maka dibutuhkan langkah-langkah strategis.

"Jangan kalian harapkan persoalan ini akan selesai dengan dilakukan satu, dua, tiga kita akan dorong efisiensi sehingga masyarakat ada kesempatan dapat pelayanan angkutan udara yang murah," tandasnya.

4 dari 4 halaman

Hore! Lion Air Turunkan Harga Tiket Pesawat hingga 50 Persen

Lion Air menyampaikan bahwa akan mengikuti keputusan pemerintah sehubungan penurunan harga tiket pesawat pada jaringan domestik untuk kategori maskapai layanan minimum (no frills/ low cost carrier).

Corporate Communications Strategic Lion Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, Lion Air akan memberlakukan harga jual tiket promo sampai dengan 50 persen dari tarif dasar batas atas (basic fare), akan diterapkan pada waktu (jam-jam) keberangkatan (schedule time departure) dan kondisi tertentu serta mengikuti syarat dan ketentuan.

Tarif yang berlaku belum termasuk tarif bagasi tercatat (didaftarkan), pelayanan jasa penumpang udara (passenger service charges/ PSC), pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya asuransi (Iuran Wajib Jasa Raharja/ IWJR).

"Untuk pemesanan/ pembelian tiket promo harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10)," ungkap Danang dalam keterangannya, Jumat (21/6/2019).

Danang menambahkan, perusahaannya saat ini sedang melakukan persiapan dan proses terkait penyesuaian harga jual tiket.

"Lion Air senantiasa berupaya menghadirkan pilihan perjalanan udara berkualitas guna memudahkan mobilisasi travelers antardestinasi dengan tetap mengedepakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first)," tambah dia.