Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya menurunkan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar dari lima persen menjadi satu persen. Langkah tersebut dinilai dapat menggairahkan sektor usaha selain properti.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2008 tentang wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Barang mewah tersebut antara lain pesawat terbang dan helikopter pribadi, kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya.
Advertisement
Selain itu, rumah beserta pribadinya dengan harga jual dan pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2. Tak hanya itu, ada juga apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2.
Baca Juga
Untuk pengenaan pajak penghasilan satu persen berlaku untuk rumah beserta tanahnya dengan harga jual dan pengalihan lebih dari Rp 30 miliar dengan luas bangunan lebih dari 400 m2. Selain itu, apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2.
Sementara itu, barang mewah lainnya yaitu kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejeninys dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc tetap dengan pengenaan pajak penghasilan lima persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Hestu Yoga Saksama menuturkan, pajak penghasilan atas penjualan properti jadi satu persen untuk mengairahkan sektor properti dan lainnya.
"Sektor properti memiliki multiplier efek yang luas ke sektor-sektor lain. Di samping itu, pertumbuhan sektor properti kurang begitu bagus akhir-akhir ini, jadi dengan stimulus itu diharapka produksi dan penjualannya meningkat," ujar Hestu saat dihubungi Liputan6.com, lewat pesan singkat, seperti ditulis Rabu (26/6/2019).
Sementara itu, pengamat pajak Ruston Tambunan menuturkan, berdasarkan revisi PMK tersebut, pemungut pajak dalam hal ini penjual atau pengembang mengenakan pajak penghasilan dari pembeli. Hal ini berarti memberikan insentif untuk pembeli karena PPh atas penjualan barang mewah dalam hal ini rumah dan apartemen mewah turun jadi satu persen. Hal tersebut dinilai dapat menarik investasi terutama dari investor asing.
"Ini menarik minat investor asing. Sedangkan bagi lokal ini ada pengurangan beban karena tadinya lima persen jadi hanya bayar satu persen," ujar Ruston saat dihubungi Liputan6.com.
Ia menambahkan, dengan revisi aturan tersebut tidak hanya berdampak terhadap sektor properti tetapi juga sektor lainnya.”Real estate akan bangun properti ini butuh semen, dan industri akan berdampak positif karena juga ada bahan baku baku lainnya dibutuhkan,” kata Ruston.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pemangkasan PPh Rumah Mewah Berdampak ke Banyak Sektor
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memangkas Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar. Besaran PPh dipangkas dari dari 5 persen menjadi hanya 1 persen.
Pemangkasan PPh tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 yang diteken Sri Mulyani pada 19 Juni 2019 lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, keputusan ini dilakukan untuk mendorong industri properti tanah air. Kebijakan anyar ini diharapkan dapat menggeliatkan kembali industri properti tahun ini.
Ia menuturkan, sektor properti merupakan sektor bisnis yang memiliki multiplier effect. Karena itu, jika bisnis properti naik, maka sektor bisnis lain yang terkait dengan properti juga akan terkena imbasnya.
"Karena properti ini kan multiplier effect-nya tinggi ke sektor-sektor lain, cukup besar," kata dia, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019.
Salah satu sektor yang akan kena dampak positif jika industri properti kembali hidup, ia mencontohkan bisnis penjualan semen. "Kalau sekarang batas dinaikkan dampaknya sudah akan mulai sejak berlaku itu," terang dia.
Dia pun menyatakan pihaknya belum akan memangkas pajak untuk penjualan barang mewah lainnya, seperti kapal dan yacht meski keduanya mempengaruhi sektor pariwisata. "Iya, tapi ini fokus ke properti dulu, yacht nanti pikirkan yang lain dulu," ujar Hestu.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar.
Advertisement
PMK Terbaru
Sebelumnya pemerintah juga telah menurunkan pajak penjualan jadi satu persen atas barang mewah (PPnBM) atas rumah mewah, apartemen dan kondominium untuk mendorong pertumbuhan sektor properti.
Sementara itu, PPh atas kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp 2 miliar tetap lima persen.
Penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang perubahan kedua atas PMK 253/PMK.03/2008 tentang wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Dalam PMK ini disebutkan, barang yang tergolong sangat mewah di antaranya adalah:
a.Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 400 m2
b.Apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 150 m2
c.Kendaraan bermotor roda emat pengangkutan orang kurang dari 10 orang, dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc
d. Kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.
Besarnya pajak penghasilan terhadap barang yang tergolong sebagai barang mewah antara lain:
1.Satu persen dari harga jual tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) untuk a dan b.
2. Lima persen dari harga jual tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) untuk huruf c dan d.
Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.