Sukses

BP Batam Bakal Perluas Barang Dapat Fasilitas Bebas Pajak

BP Batam menyatakan, penerbitan peraturan kepala (Perka) Nomor 11 Tahun 2019 sebagai bentuk untuk mengakomodir kebutuhan pelaku usaha.

Liputan6.com, Batam - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyatakan, penerbitan peraturan kepala (Perka) Nomor 11 Tahun 2019 sebagai bentuk untuk mengakomodir kebutuhan pelaku usaha.

Kepala Sub Bidang Perindustrian BP Batam, Krus Haryanto menuturkan, Perka 11 ini berdasarkan masukan dari pelaku usaha.

"Prosesnya menunggu persetujuan (Menteri Keuangan-red). BP Batam baru keluarkan masterlistnya, baru bisa diproses Bea Cukai Batam," ujar Krus, di Kantor Humas BP Batam, Rabu (26/6/2019).

Perka 11 Tahun 2019 ini juga menunggu terbitnya revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2012 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan beas dan pelabuhan bebas.

"Perka ini menunggu terbitnya PP 10 yang tengah direvisi. Kalau nanti PP 10 sudah terbit, maka kita tidak boleh bertentangan dengan itu," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Kata Apindo Batam

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO ) Batam, Rafki Ryasid mengapresiasi kepada BP Batam cepat tanggap dengan masalah yang dihadapi oleh dunia usaha di Batam.  Langkah tersebut yang akan keluarkan Perka Nomor 11 Tahun 2019.

"Informasi yang kita dapat Perka 11 hanya mencabut fasilitas pajak terhadap dua barang saja yaitu rokok dan mikol saja. Sementara barang lain yang sebelumnya tidak diberikan fasilitas sekarang sudah bisa masuk dan mendapat fasilitas bebas pajak, " tutur Rafki kepada Liputan6.com, Rabu (26/6/2019).

Namun, Rafki menuturkan  masih menunggu apakah memang seperti itu realisasi dari Perka 11 ini nantinya.

"Saya kembali ingin menekankan bahwa tidak ada masalah perdagangan bebas yang dilakukan di kawasan FTZ, " ujarnya.

"Sesuai dengan namanya fasilitas bebas pajak diberikan terhadap aktivitas perdagangan di kawasan ini. Jadi sebaiknya jangan dibatasi dengan membuat aturan yang tidak sesuai dengan konsep FTZ," ia menambahkan.

Para pelaku yang terkena imbas dari Perka 10 kemarin kebanyakan adalah pengusaha lokal dan UKM. Salah satu tujuan dari FTZ itu adalah menghidupkan usaha pendukung yang dikembangkan oleh PMDN dan berkembangnya UKM.

"Kalau mereka kemudian dipukul dengan penerapan pajak terhadap barang dagangannya ke industri ini tentunya tidak adil. Sementara industri yang kebanyakan adalah PMA mendapatkan fasilitas bebas pajak," kata dia.

Ia mengatakan, Batam jangan sampai menjadi tidak menarik di mata investor lantaran berbagai pungutan pajak tambahan yang menyasar barang penolong dan bahan pendukung produksi ini.

"Kalau bisa malah kita minta Batam diberikan insentif tambahan agar mampu bangkit dari perlambatan ekonomi yang masih terjadi saat ini," tutur dia.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • BP Batam