Liputan6.com, Jakarta - Larangan iklan rokok di internet sempat ramai dibicarakan setelah adanya permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir sejumlah ikan rokok yang muncul di internet.
Anggota Komisi XI DPR, Amir Uskara mengatakan iklan rokok sebenarnya diperbolehkan tayang di media apapun, termasuk internet asalkan mengikuti peraturan perundangan. Hal ini didukung dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D yang menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
"Ketentuan ini mengandung makna bahwa setiap orang, termasuk industri rokok dan jutaan tenaga kerjanya, mempunyai hak untuk bekerja dengan memperoleh perlakuan yang adil dan layak," juar dia di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Advertisement
Baca Juga
Amir mengatakan, iklan rokok di internet juga merupakan bentuk penyampaian informasi kepada publik tentang produk tersebut. Ketentuan ini dijamin oleh pasal 28F UUD 1945 yang mengamanatkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Karena rokok adalah produk legal dari industri yang dilindungi oleh undang-undang, maka wacana pelarangan total iklan rokok di internet sangat tidak rasional dan inkonstitusional,"Â ungkap dia.
Oleh sebab itu, Amir mengkritik wacana pelarangan total iklan produk rokok. Larangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
"Rokok bukanlah produk yang dilarang undang-undang. Iklan dan promosi rokok adalah salah satu strategi pemasaran yang pada akhirnya memberikan penghidupan yang layak bagi kelangsungan industri rokok dan jutaan orang yang terlibat di dalamnya," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tanggapan Pelaku Usaha Periklanan
Ketua Formatur Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto menambahkan, sampai saat ini belum ada pembicaraan antara pemerintah dan para pengusaha periklanan terkait pelarangan penayangan iklan rokok di internet.
"Kami hanya tahu soal pelarangan ini dari pemberitaan media. Belum ada audiensi langsung dari pemerintah," kata dia .
Menurut Janoe, audiensi dengan pemerintah sangat penting bagi para pengusaha periklanan. Sebab, mereka membutuhkan kejelasan secara detail terkait kriteria iklan rokok yang layak tayang di media daring.
Sementara itu, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) DKI Jaya Elwin Mok menuturkan selama ini pembatasan iklan rokok sudah diterapkan di televisi. Iklan rokok boleh ditayangkan di atas pukul 21.30 WIB.
"Untuk di media daring, pembatasan penayangan iklan rokok bisa dilakukan secara lebih spesifik berdasarkan profil audiensnya," tandas dia.
Â
Advertisement
Produsen Tolak Larangan Iklan Rokok di Internet
Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menolak pelarangan iklan rokok di media online dan internet.
Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti mengatakan, pihaknya menolak dengan tegas upaya-upaya yang mendorong pelarangan total iklan rokok di internet, selama iklan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan seperti tertuang dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Untuk itu, pemerintah sebaiknya melakukan penegakan hukum berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, demi terwujudnya suatu kepastian usaha dan keadilan hukum bagi pelaku usaha industri hasil tembakau nasional," ujar dia di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Dia menjelaskan, anggota Gaprindo selalu patuh pada peraturan perundangan yang mengatur industri hasil tembakau Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah yang mengatur pengendalian iklan rokok. Â
"Di mana dalam dua peraturan perundangan tersebut (PP 109/2012 dan UU Nomor 32/2002), salah satu bentuk pengendalian iklan rokok adalah dilarang memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk rokok, serta tidak mencantumkan kata rokok," kata dia.
Selain itu, lanjut Muhaimin, secara khusus dalam PP 109/2012 juga mengatur mengenai iklan di media teknologi informasi, yaitu situs merek dagang produk tembakau harus menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 tahun ke atas.
"Di tengah fokus dan upaya Pemerintah Indonesia dalam memperkuat dan mengembangkan ekonomi Indonesia, Gaprindo meminta agar tidak ada kegaduhan dalam industri hasil tembakau nasional yang merupakan industri penting dan legal dengan sejarah panjang di negeri ini," ungkap dia.