Sukses

Kena Denda BEI, Saham Garuda Indonesia Bakal Dibekukan?

Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan belum akan melakukan suspensi (penghentian sementara) saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan belum akan melakukan suspensi (penghentian sementara) saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Sebagaimana yang telah beredar, klaim atas pendapatan PT Garuda Indonesia Tbk telah menuai polemik di masyarakat sehingga menimbulkan ketidakpastian untuk laporan keuangan (lapkeu) perusahaan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Nyoman Gede Yetna menuturkan, manajemen BEI hingga kini belum sampai pada keputusan suspensi saham GIAA meski lapkeu perusahaan menuai polemik.

"Kami dari Bursa berpendapat belum perlu melakukan suspensi perdagangan saham Perseroan pada saat ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Nyoman pun melanjutkan, BEI ke depannya akan terus melihat pergerakan saham Garuda Indonesia untuk mempertimbangkan tindakan selanjutnya.

"Selanjutnya, Bursa akan senantiasa memantau pergerakan harga saham dan keterbukaan informasi Perseroan serta melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," papar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 4 halaman

BEI Jatuhkan Denda Rp 250 Juta kepada Garuda Indonesia

Sebelumnya, Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menjatuhkan sanksi kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) atas kasus klaim laporan keuangan Perseroan yang menuai polemik.

Beberapa sanksi yang dijatuhkan antara lain denda senilai Rp 250 juta dan restatement atau perbaikan laporan keuangan perusahaan dengan paling lambat 26 Juli 2019 ini.

Direktur Penilaian BEI, I Nyoman Gede Yetna mengatakan, setelah dilakukannya penelaahan dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya atas penyajian Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan hal-hal sebagai berikut:

1. Meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019 dimaksud paling lambat sampai dengan tanggal 26 Juli 2019, atas pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.

2. Meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. untuk melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019.

3. Mengenakan Sanksi sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran pada poin 1 di atas.

"Pengenaan sanksi dan permintaan untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, per 31 Maret 2019 serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

Garuda Klaim Laporan Keuangan Sesuai Aturan

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjatuhkan sanksi kepada PT Garuda Indonesia Tbk dan juga akuntan publik serta kantor akuntan publik terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018.

Manajemen Garuda Indonesia pun langsung memberikan tanggapannya. VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan mengatakan, perseroan menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut. "Namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut," sebut dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Juni 2019.

Menurut Ikhsan, yang dipermasalahkan oleh OJK dan Kemenkeu adalah pengakuan pendapatan atas perjanjian kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standard akuntansi. Namun Garuda Indonesia mengklaim bahwa kontrak yang baru berjalan 8 bulan dan semua pencatatan telah sesuai ketentuan PSAK yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.

Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh Notaris, sebesar USD 30 juta yang akan dibayarkan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat.

Untuk sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu 3 tahun dan dalam kurun waktu tersebut akan dicover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka.

Kerjasama inflight connectivity ini merupakan bagian dari upaya Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan layanan kepada para pengguna jasa berupa penyediaan wifi secara gratis. Garuda Indonesia juga tidak mengeluarkan uang sepeserpun dalam kerjasama ini.

Kerjasama ini sudah menjadi program Garuda Indonesia guna mendapatkan tambahan revenue(ancillary) bagi dari sisi pendapatan iklan untuk cross subsidy terhadap harga tiket sehingga nantinya harga tiket Garuda Indonesia akan lebih terjangkau dan dapat menjawab keluhan masyarakat luas atas mahalnya harga tiket.

Menurut Ikhsan, Garuda Indonesia akan terus melaksanakan dan menyempurnakan kerjasama ini karena akan menguntungkan Garuda Indonesia mengingat potensi ancilary revenue yang akan terus berkembang seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang Garuda Indonesia group yang saat ini berjumlah lebih kurang 50 juta per tahun.

 

4 dari 4 halaman

Tak Campur Tangan dalam Pemeriksaan

Ikhsan menjelaskan, dalam mengelola perseroan, Garuda Indonesia telah melaksanakan sesuai dengan kaidah GCG dan seluruh aturan yang berlaku.

"Laporan Keuangan Garuda Indonesia Audited 2018 merupakan hasil pemeriksaan dari auditor independen yaitu KAP Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan , dan kami percaya mereka telah melakukan proses audit sesuai dengan PSAK dan mengacu pada asas profesionalisme," tutur dia.

"Tidak ada sama sekali campur tangan dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas dari Direksi maupun Dewan Komisaris untuk mengarahkan hasil pada tujuan tertentu," lanjut Ikhsan.

KAP BDO ini ditetapkan oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia setelah melewati proses tender secara terbuka di semester 2 tahun 2018.

Berdasarkan hal tersebut, KAP BDO memperoleh keyakinan yang memadai atas laporan keuangan Garuda sehingga dapat mengeluarkan pendapat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.

Hingga saat ini BPK juga masih dalam proses pemeriksaan untuk hal yang sama. Dan Garuda Indonesia selalu terbuka dan kooperatif untuk penyajian semua dokumen terkait.

 

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk adalah maskapai penerbangan nasional Indonesia

    Garuda Indonesia