Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) baru saja dikenakan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait laporan keuangan tahun 2018Â dan kuartal I 2019.
Melihat kasus tersebut, Pengamat Penerbangan, Gatot Raharjo mengatakan apa yang menimpa PT Garuda Indonesia Tbk harus menjadi pelajaran baik maskapai lain dan juga otoritas penerbangan, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Seharusnya jika memang masih mengalami kerugian, seharusnya dilaporkan saja terutama kepada regulator penerbangan nasional dalam hal ini Menteri perhubungan," kata Gatot, Sabtu (29/6/2019).
Advertisement
Baca Juga
Perlu diketahui, sesuai Pasal 118 Undang- Undang No 1/2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 18/2015, maskapai wajib melaporkan LKT ke Menhub tiap akhir April. Â
Dengan laporan keuangan apa adanya, menurut Gatot, regulator akan bisa mengetahui fakta-fakta di lapangan penerbangan nasional sehingga bisa merumuskan perbaikan-perbaikan ke depannya.
"Maskapai rugi bukanlah aib, tapi justru suatu masalah yang harus diselesaikan bersama sehingga nantinya bisa menjadi sehat kembali dan menghadirkan transportasi udara yang terjangkau bagi masyarakat," papar dia.
Dia mengusulkan, bantuan pemerintah juga tidak harus berupa finansial. Namun, bisa berupa perlakuan khusus pada maskapai yang mengalami kerugian sehingga bisa kembali sehat.
"Seperti misalnya memberi slot jumlah tertentu di rute gemuk pada saat golden time, memberi insentif dari pajak bandara, biaya navigasi dan lainnya," Gatot melanjutkan.
"Namun jika semua maskapai mengalami masalah yang sama, Pemerintah harus mulai berpikir, apakah ada yang salah dalam pengelolaan bisnis penerbangan nasional?," pungkas Gatot.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Sri Mulyani Bekukan Izin Akuntan Publik yang Garap Laporan Keuangan Garuda
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan. Keduanya adalah auditor laporan keuangan PTÂ Garuda Indonesia(Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto, mengatakan sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) c.q. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.Â
"Khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standard akuntansi," ujarnya, Jumat, 28 Juni 2019.
Sanksi yang dijatuhkan berupa:
a. Pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI); dan
b. Peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019) kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.Dasar pengenaan sanksi yaitu Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017.
Â
Advertisement
Hasil Pemeriksaan
Sebelumnya Kemenkeu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator terkait, dan Institut Akuntan Publik Indonesia. Adapun hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:
a. AP Kasner Sirumapea belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), yaitu SA 315 Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 Bukti Audit, dan SA 560 Peristiwa Kemudian.
b. KAP belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.
Pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap profesi keuangan dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Sanksi yang ditetapkan, telah mempertimbangkan tanggung jawab AP/KAP dan Emiten secara proporsional.
Kemenkeu dan OJK berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, khususnya profesi AP. Profesi ini berperan sebagai penjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan oleh publik/(stakeholders) sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik(KAP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Pasal 49), Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.
Sebelumnya, laporan keuangan Garuda Indonesia dianggap janggal setelah kerja sama antara Mahata dibukukan sebagai pendapatan dalam laporan keuangan Garuda Indonesia.
Â