Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah maskapai di Indonesia saat ini menghadapi kondisi keuangan yang tak sehat. Besarnya biaya operasional pesawat belum mampu ditutup dari sejumlah usaha yang menjadi bisnis tiap masakapai. Lalu, bagaimana supaya industri penerbangan di Indonesia kembali sehat?
Pengamat penerbangan, Gatot Raharjo berpendapat, banyak hal yang perlu dilakukan, baik sisi maskapai atapun pemerintah sendiri sebagai regulator.
Penurunan Tarif Batas Atas (TBA) bukan solusi untuk menyehatkan kembali sejumlah maskapai yang merugi. Justru penurunan TBA menjadikan maskapai semakin tertekan.
Advertisement
Baca Juga
"Tidak cukup dengan penurunan TBA. Ini bisa jadi bumerang, kalau ternyata cost maskapai lebih besar, maskapai bisa mengurangi frekuensi, menutup rute bahkan rugi," kata Gatot saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (1/7/2019).
Untuk membantu maskapai kembali sehat, Gatot menuturkan, setidaknya ada beberapa hal utama yang harus dilakukan, yaitu mengurangi biaya tiga komponen terbesar, seperti avtur, perawatan, sewa pesawat.
Tak cukup hanya itu, masing-masing maskapai harus mengimbangi dengan efisiensi internal dan eksternal.Â
"Misalnya efisiensi penggunaan avtur melalui penggunaan rute yang lebih efisien, efisiensi penggunaan avtur waktu di bandara misalnya dengan lebih banyak membuat taxiway jdi pesawat cepat sampai apron dan matikan mesin," tambahnya.
Pemerintah memang mewacanakan memasukkan maskapai asing untuk bisa beroperasi di Indonesia tentunya melalui badan usaha di Indonesia. Dengan begitu akan ada persaingan sehingga maskapai akan lebih sehat.
"Kalau atmosfer bisnisnya masih kayak gini, belum tentu maskapai asing mau masuk. Kecuali yang memang ada maksud-maksud lain. Misalnya pasar di negara-nya sudah jenuh dan dia masih punya armada, jadi dibuang ke negara lain," pungkas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Maskapai Wajib Lapor Harga Tiket Paling Lambat 1 Juli
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution meminta kepada seluruh maskapai penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) untuk melaporkan segera harga tiket di jam-jam keberangkatan tertentu. Pihaknnya memberi batas waktu hingga 1 Juli 2019 untuk para maskapai tersebut.
"Itu paling lambat 1 Juli (maskapai melaporkan)," kata Menko Darmin saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.
Darmin berharap sebelum batas waktu tersebut para maskapai sudah melaporkan ke Kementerian Perhubungan. Di mana dalam laporan tersebut pihak maskapai sudah harus memberikan rute-rute penerbangan, jam keberangkatan, hingga biaya tarif yang dikenakan.
Di sisi lain, Menko Darmin juga menyambut positif terkait adanya promo tarif tiket yang diberikan salah satu maskapai seperti LionAir. Sebab promo yang diberikan maskapai penerbangan setidaknya akan meringankan biaya beban masyarakat yang ingin menggunakan jasa angkutan pesawat.
"Boleh saja dia bilang promo tetapi harus terus tapi enggak bisa sekali saja. Boleh juga gak 100 persen dalam pesawat itu. Misalnya 50, 60, 70 persen dari kursi," katanya.
Sebelumnya, Menko Darmin mengaku masih menunggu laporan dari pihak maskapai terkait dengan penurunan tarif tiket pesawat penerbangan berbiaya murah atau LCC domestik. Pihaknya juga terus berkoordinasi baik dengan beberapa maskapai hingga operator bandara untuk penurunan tiket pesawat.
"Memang masing-masing sedang menghitung karena itu tidak hanya satu pihak. Itu Angkasa Pura berapa mikul bebannya, Pertamina berapa, kemudian maskapai berapa. Jadi mereka masih harus hitung-hitungan nih," kata Menko Darmin saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Juni 2019.
Â
Advertisement
Aturan Insentif Fiskal bagi Maskapai Segera Terbit
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan, kebijakan insentif fiskal yang diberikan kepada otoritas penerbangan untuk menekan harga tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) akan segera terbit.
Sejauh ini, para menteri terkait sudah menandatangani beleid yang akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"Sudah (diteken para Menteri)," kata Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menambahkan, saat ini aturan tersebut sudah diproses di Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani oleh Presiden.Â
"Sudah diparaf oleh para Menteri terkait. Saat ini sedang proses di Setneg untuk ditandatangani oleh bapak Presiden," kata Susiwijono.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK berencana memberikan insentif fiskal ke maskapai penerbangan domestik. Hal tersebut dilakukan untuk menekan biaya operasional para maskapai tersebut.
Menko Darmin mengatakan dengan membengkaknya biaya operasional, maskapai mau tak mau harus menaikkan harga tiketnya. Oleh karena itu, perlu adanya pemberian insentif fiskal bagi para maskapai.
"Ada beberapa langkah yang sedang difinalisasi untuk membantu efisiensi di industri penerbangan. Itu menyangkut jasa persewaan, perbaikan pesawat, persewaan dari luar daerah kepabeanan, dan menyangkut impor suku cadang," ujar Menko Darmin saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Â