Sukses

Poles Laporan Keuangan, Garuda Siap Bayar Denda Rp 1,25 Miliar ke OJK dan BEI

Garuda Indonesia siap membayar denda sebesar Rp 1,25 miliar atas kesalahan pelaporan keuangan di 2018 yang diidentifikasi OJK dan BEI.

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk siap membayar denda sebesar Rp 1,25 miliar atas kesalahan pelaporan keuangan di 2018 yang diidentifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Total semua sekitar Rp 1 miliar dibayarkan kepada OJK, dan Rp 250 juta ke BEI," jelas Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusto Ngurah Askhara Danadiputra atau yang akrab dipanggil Ari Akhsara di Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Sebagai perincian, Garuda Indonesia akan menjatuhkan sanksi kepada 8 orang direksi masing-masing sebesar Rp 100 juta. Sanksi itu dijatuhkan lantaran direksi dianggap melanggar Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Selanjutnya, dewan komisaris perseroan dikenakan sanksi Rp 100 juta lantaran dianggap melanggar Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Pengenaan denda juga diberikan kepada Garuda Indonesia selaku perusahaan publik sebesar Rp 100 juta.

Terakhir, BEI pun menjatuhkan sanksi Rp 250 juta kepada perseroan atas pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan pada Kuartal I 2019. Sehingga total uang denda yang harus dibayar Garuda yakni Rp 1,25 miliar.

Lebih lanjut, Ari menegaskan, Garuda Indonesia bakal membayar seluruh tuntutan denda dalam waktu maksimal 14 hari sejak OJK dan BEI menetapkan sanksi pada Jumat, 28 Juni 2019.

"Kami akan penuhi sanksi OJK dan tidak akan meng-argue apa yang telah disampaikan OJK," pungkas dia.

2 dari 2 halaman

Sanksi OJK ke Garuda untuk Jaga Kepercayaan Masyarakat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan kesalahan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018.

Atas temuan ini, OJK memberi tenggat waktu selama 14 hari atau dua minggu kepada Garuda Indonesia untuk melakukan perbaikan dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018.

Temuan OJK ini merupakan hasil investigasi terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 setelah melakukan koordinasi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya.

Pihak OJK yang diwakili oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis, Anto Prabowo, mengungkapkan bahwa Garuda Indonesia telah terbukti melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.

“Pengenaan sanksi dan atau Perintah Tertulis terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Direksi dan atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” ujar Anto Prabowo, dalam keterangan resminya Jumat (28/6/2019).

Di samping itu, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com