Liputan6.com, Jakarta Pola pemberian insentif untuk angkutan barang dinilai bisa menjadi solusi untuk menuntaskan atau setidaknya meminimalisir jumlah pelanggaran kendaraan berlebih muatan (Over Dimension Over Load/ODOL).
"Misalnya, subsidi tarif angkutan barang, pengurangan pajak untuk angkutan barang, dan memberikan kemudahan berusaha," ujar Djoko lewat pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (1/7/2019).
Baca Juga
Selain itu, ia menambahkan, di Jawa sudah terhubung jalur kereta lintas rel ganda yang dapat menjadi pilihan mengalihkan sebagian beban angkutan logistik jarak jauh, dari jalan raya menuju jalur rel.
Advertisement
Bentuk himbauan ini Djoko berikan lantaran ia menilai penerapan regulasi soal masalah kendaraan bermuatan lebih saat ini masih lemah.
Dalam hal ini, ia mencermati Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang bakal memidanakan setiap orang yang merakit dan memodifikasi kendaraan bermotor sehingga menyebabkan perubahan tipe, dengan hukuman penjara 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
"Sebenarnya dengan pasal ini sudah bisa menjerat pelaku ODOL. Namun baru dikenakan sangsi tahun lalu di Pekanbaru, Riau," ungkap Djoko.
Dia pun menyoroti hasil pemeriksaan kepada 51.683 kendaraan barang pada Februari 2019 kemarin. Meski jumlah pelanggaran terus menurun, hasil pemeriksaan itu menunjukan masih ada sebanyak 23 persen kendaraan masih melanggar berbanding 77 persen yang tidak melanggar.
Â
Pelanggaran
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan 90 persennya merupakan kendaraan yang tergolong berlebih muatan (overloading). Sedangkan 9 persen merupakan bentuk pelanggaran administrasi, dan 1 persen kendaraan yang over dimensi.
Djoko mengatakan, kondisi manajemen perusahaan angkutan barang banyak yang belum menggunakan manajemen profesional.
Menurutnya, masih sedikit perusahaan yang menggunakan sistem pembukuan yang memenuhi ketentuan akuntansi yang lazim.
"Masih banyak truk milik perorangan. Belum banyak yang menggunakan teknologi informasi, tarif angkutan barang yang dikenakan menggunakan perhitungan memakai kendaraan ODOL," tukas dia.
Advertisement