Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Sriwijaya Air.
Tak hanya Ari Askhara, Pikri Ilham Kurniansyah dan Juliandra Nurtjahyo juga mengundurkan diri dari komisaris.
"Ini sebagai bentuk bukti komitmen dan upaya perusahaan dalam mengedepankan penerapan Good Corporate Governance--termasuk kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat," kata VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan, Selasa (2/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan hari ini (2/7) ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna, sebagai bagian dari pelaksanaan Good Corporate Governance dan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar (AD) yang ada.
Melalui surat pengunduran diri tersebut, PT Sriwijaya Air diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami menghormati proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) serta akan patuh dan terbuka terhadap hasil rekomendasi yang disampaikan oleh KPPU," kata dia.
Selanjutnya, Garuda Indonesia sebagai BUMN dan perusahaan terbuka akan terus berkomitmen untuk selalu menjalankan prinsip kepatuhan atas peraturan yang berlaku dan berorientasi pada tata kelola bisnis yang accountable dengan memastikan fokus penyelerasan kinerja usaha dapat tercapai sesuai prinsip dan koridor aturan persaingan usaha yang sehat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kementerian BUMN Angkat Bicara soal Rangkap Jabatan Dirut Garuda
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara terancam mendapat sanksi pribadi maksimal Rp 25 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini terkait dugaan rangkap jabatan di sejumlah perusahaan maskapai penerbangan.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengaku pihaknya sangat menghormati keputusan KPPU terkait adanya pelanggaraan mengenai rangkap jabatan. Sebagai induk BUMN, pihaknya akan mencabut jabatan Ari Askhara sebagai komisaris di Sriwijaya.
"Kita hormati putusan KPPU untuk rangkap jabatan. Untuk yang Pak Ari Askara di Sriwijaya kita ganti. Kan beliau merangkap komisaris utama di Sriwijaya," katanya kepada awak media di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (1/7)
Gatot menyampaikan dalam aturan Kementerian BUMN sendiri diperbolehkan melepas salah satu jabaatan selama itu dalam penugasan dan dianggap telah berpengaruh pada persaingan usaha. "Di dalam penugasan dibolehkan," ucapnya.
Lebih lanjut, Gatot mengakatakan sejauh ini belum ada pembicaraan terkait rencana penggantian komisaris dari Sriwijaya.
"Kalau Bu Rini kita diminta menghormati putusan apa pun yang dilakukan oleh KPPU. (Penggantiannya jadi kapan?) Oh kita nanti ikuti saja," ucapnya.
Advertisement
KPPU Panggil Dirut Garuda Indonesia
Sebelumnya, Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih, mengatakan pihaknya pada hari ini telah memanggil Bos Garuda Indonesia atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Memang benar hari ini KPPU sudah panggil Direktur Utama Garuda. Dugaan Pasal 26 dan yang jadi terlapor ini agak unik, belum pernah terjadi. Seseorang, pribadi. Saksi dan terlapor pun pribadi, dalam hal ini Ari rangkap jabatan," papar dia di Gedung KPPU, Jakarta.
Namun begitu, dia meneruskan, penyidikan saat ini belum keluar hasil pasti dan masih dalam proses diolah oleh tim investigator KPPU. Untuk dugaan sementara, dia menyatakan Sriwijaya Air telah dikendalikan melalui rangkap jabatan.
"Buktinya sudah jelas, pak Ari sudah akui rangkap jabatan. Jadi, bukti terlapor sudah ada, dari Kemenkumham juga sudah," tegas Guntur.
Secara sanksi, Guntur menyebutkan Ari Askhara berpotensi dikenai denda antara Rp 1-25 miliar. "Maksimum 25 miliar, minimum 1 miliar. Itu untuk rangkap jabatan," sambungnya.