Liputan6.com, Jakarta - Terkuak hasil studi bahwa ongkos taksi konvensional di Indonesia termasuk yang paling murah di dunia. Ongkos taksi di Indonesia juga lebih terjangkau daripada ongkos taksi di Malaysia atau Vietnam.
Dikutip dari USA Today, Rabu (24/7/2019), taksi di Indonesia rata-rata mematok harga USD 1,91 (Rp 27 ribu) per lima kilometer. Itu lebih murah dari ongkos taksi di Vietnam yang mematok harga USD 2,81 (Rp 39 ribu) untuk jarak yang sama. (USD 1 = Rp 14.140).
Advertisement
Baca Juga
Ongkos taksi Indonesia pun menempati peringkat nomor empat yang termurah di dunia. Selain itu, ongkos taksi di Indonesia adalah yang termurah nomor dua di Asia Tenggara (ASEAN).
Ongkos taksi termurah di wilayah Asia Tenggara berada di Negeri Gajah Putih, Thailand. Rata-rata ongkos taksi di Thailand adalah USD 1,6 (Rp 22 ribu) per lima km.
Untuk level global, ongkos taksi konvensional paling murah berada di Mesir. Di negara itu ongkos taksi bahkan tidak sampai USD 1 (Rp 14.140) per lima km.
Namun, hati-hati bila naik taksi di Jepang, Jerman, Belanda, Belgia, Austria, selandia baru, Inggris, dan Swedia. Negara-negara itu memiliki tarif taksi antara USD 11 (Rp 155 ribu) hingga USD 17 Rp 240 ribu) per lima km.
Yang paling mahal adalah ongkos taksi di Swiss. Negara tersebut memang terkenal berbiaya tinggi, dan ongkos taksinya bisa mencapai USD 25 (Rp 353 ribu) per lima km.
Temuan ongkos taksi ini berdasarkan laporan Taxi2Airport.com yang menganalisis data Taxi-Calculator.com pada tahun ini.
Penasaran dengan 10 negara dengan ongkos taksi konvensional termurah di dunia? Berikut daftarnya:
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ongkos Taksi Konvensional Termurah di Dunia
Daftar ongkos taksi konvensional termurah di dunia per 5 kilometer:
10. Vietnam: USD 2,81 (Rp 39.735)
9. Argentina: USD 2,77 (Rp 39.169)
8. China: USD 2,74 (Rp 38.745)
7. Turki: USD 2,55 (Rp 36.065)
6. Meksiko: USD 2,05 (Rp 28.988)
5. Malaysia: USD 1,93 (Rp 27.291)
4. Indonesia: USD 1,91 (Rp 27.008)
3. Thailand: USD 1.60 (Rp 22.624)
2. India: USD 1,29 (Rp 18.241)
1. Mesir: 95 sen (Rp 13.433)
Advertisement
Kemenhub Usul Biaya Izin Taksi Online Jadi Rp 1,5 Juta
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan aturan baru soal taksi online mulai 18 Juni 2019. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 118 tahun 2018.
Dalam aturan itu harus mengurus izin angkutan sewa khusus yang dikenakan biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak atau retribusi daerah. Pengenaan biaya PNBP senilai Rp 5 juta.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menjelaskan, Kemenhub akan mengusulkan revisi aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Keuangan.
Menurut Yani, rencana revisi aturan PNBP itu bertujuan untuk memberikan biaya izin angkutan sewa khusus (ASK) taksi online supaya lebih murah.Â
"Karena perizinannya masih di bawah Kementerian Perhubungan maka kita menganut kepada biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)Â di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP. Nah tapi kita sudah usulkan untuk melakukan revisi terhadap PP itu," tuturnya di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Dia menjelaskan, revisi PP itu penting dilakukan merespons biaya PNBP yang dinilai cukup tinggi bagi pengemudi perorangan dan UMKM, khususnya di wilayah Jabodetabek.Â
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenhub disebutkan biaya PNBP badan usaha ditetapkan sebesar Rp 5 juta.Â
"Kalau tiap perusahaan 5 tahun sekali harus memperpanjang ya itu sebesar Rp 5 juta memang, nanti untuk UMKM kita lebih rendahkan. Jadi kita sedang revisi itu jadi Rp 1,5 juta," ucapnya.
"Tahapan revisinya saat ini sudah kita sampaikan di biro keuangan kemudian nanti ke Kemenkeu, pasti dibahas lagi," ia menambahkan.