Sukses

Selama 4 Tahun, Lapindo Baru Bayar Utang Rp 5 Miliar

Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya belum memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang kepada pemerintah

Liputan6.com, Jakarta Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya belum memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang kepada pemerintah. Padahal, dalam perjanjian yang diteken pada Juli 2015 disebutkan utang tersebut harus lunas pada Juli 2019.

Utang ini berasal dari pinjaman yang diberikan pemerintah untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur Sidoarjo.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rahmatarwata mengungkapkan Lapindo baru menjalankan kewajibannya membayar cicilan pada Desember 2018.

"Sejauh ini, pembayaran yang pernah dilakukan Desember 2018 baru Rp 5 miliar," kata dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Padahal, total utang Lapindo adalah Rp 731 miliar utang pokok ditambah dengan bunga 4 persen menjadi sekitar Rp 773,382 miliar.

 

Reporter: Yayu Agustin Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

SKK Migas Bantah Pemerintah Berutang ke Lapindo Brantas Cs

Sebelumnya, Lapindo juga mengajukan tukar guling pembayaran dengan piutang pemerintah yang mereka klaim senilai USD 138,23 juta.

Namun SKK Migas telah dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki utang kepada Lapindo.

"Dapat kami sampaikan secara ringkas sebagai berikut pertama bahwa kementerian keuangan sampai saat ini tetap meminta Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya untuk memenuhi kewajiban- kewajibannya mengembalikan dana pinjaman tersebut sesuai ketentuan dalam perjanjian antara pemerintah di tahun 2016," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wisnu Prabawa Taher mengatakan, pemerintah tidak memiliki utang ke Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya senilai USD 138,23 juta.

Dia meluruskan, utang yang dianggap tersebut merupakan Unrecovered Cost atau biaya penggantian kegiatan pencarian minyak dan gas (migas) (cost recovery) ke operator oleh negara. Di mana biaya atas operasi migas Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya di Wilayah Kerja Migas Brantas.

"Atas unrecover cost tersebut masih subject to be audit," kata Wisnu di Jakarta, Rabu (26/6).

 

3 dari 3 halaman

Pembayaran Harus Sesuai dengan Kontrak Kerjasama

Menurutnya, pembayaran cost recovery dari negara ke operator Wilayah Kerja Migas, harus sesuai dengan kontrak kerjasama yang telah disepakati antara Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya, dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

"Hanya bisa dibayarkan dari hasil operasi dengan jangka waktu sesuai kontrak WK Brantas," tegasnya.

Wisnu melanjutkan, mekanisme pembayaran biaya tersebut, dilakukan sepanjang ada produksi dari wilayah kerja, dibatasi jangka waktu kontrak wilayah kerja atas pendapatan yang diperoleh.

"Mekanisme nya, sepanjang ada produksi dari WK tersebut dengan dibatasi jangka waktu WK, atas pendapatan yang diperoleh dapat digunakan untuk bayar unrecover cost, yang nilainya akan subject to be audit," tandasnya.

Â