Liputan6.com, Batam - Kantor Bea Cukai Batam merilis impor limbah plastik positif mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pemeriksaan fisik atas 65 kontainer limbah plastik telah dilaksanakan bersama oleh Bea Cukai Batam, KLHK, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, dan Sucofindo.
Baca Juga
Dari kontainer yang diperiksa fisik telah diambil sampel untuk diuji laboratorium guna memastikan ada tidaknya kandungan limbah B3.
Advertisement
"Uji laboratorium telah selasai dilaksanakan di laboratorium Bea dan Cukai," kata Sumarna Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam kepada Liputan6.com, di Pelabuhan Dermaga Bongkar Muat Batam, Selasa (2/7/2019).
Hasil pemeriksaan fisik maupun uji laboratorium telah disampaikan oleh Bea Cukai Batam kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sumarna mengatakan, Bea Cukai Batam telah menerima surat pada Jumat 28 Juni 2019 dari KLHK yang menyampaikan telaahan atas hasil pemeriksaan fisik dan uji lab tersebut.
Serta meminta kepada Bea Cukai Batam untuk mengkoordinasikan pengembalian atas limbah plastik yang mengandung B3 maupun limbah plastik yang tercampur sampah.
Dalam surat KLHK dimaksud dinyatakan:
-38 kontainer limbah plastik mengandung B3,
-11 kontainer limbah plastik tercampur sampah,
-16 kontainer lainnya tidak mengandung B3 dan tidak tercampur sampah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Permendag Nomor 31 Tahun 2016 mengatur importir wajib mengekspor kembali limbah plastik yang mengandung B3 dan yang tercampur sampah.
Oleh karena itu, terhadap 38 kontainer limbah plastik yang terkontaminasi limbah B3 maupun 11 kontainer limbah plastik yang tercampur sampah tersebut wajib untuk segera kembali diekspor.
Atas dasar surat KLHK dimaksud, Bea Cukai Batam akan segera menindaklanjuti surat KLHK tersebut dengan meminta importir bersangkutan untuk mengekspor kembali limbah plastik dimaksud ke negara asal.
"Bea Cukai saat ini sedang berkordinasi dengan importir agar sampah yang mengandung B3 segera di pulangkan, " ucap Sumarna.
Sedangkan terhadap 16 kontainer lainnya dapat diproses impornya sesuai ketentuan. Adapun dari 49 kontainer berasal dari empat perusahaan pengimpor antara lain PT Royal Citra, PT Wira Raja Plastikindo, PT Tanindo dan PT Hok Thai.
Semuanya beroperasi di sejumlah lokasi di Batam. Di lokasi yang sama Ketua Komisi I DPRD Batam Bidang Hukum Budi Mardianto meminta aturan hukum tetap dijalankan baik dari Kementrian perdagangan maupun Kementrian lingkungan Hidup.
"Barang itu harus segera di kembalika dan Surveyor dan importir harus di tindak sesuai aturan hukum, " kata Budi saat meninjau 65 kontainer limbah pelastik di dermaga Batu Ampar.
Sementara itu, Yudi Kurnain anggota komisi I DPRD Batam menduga proses pengiriman Sampah plastik ke Batam sudah berlangsung selama tiga tahun.
Oleh karena itu ia menekankan agar Surveyor Skupindo yang ditunjuk pengusaha importir limbah diperiksa.
"Surveyor ini menjadi kunci dalam kasus limbah pelastik impor Batam, atas dasar apa dia mengeluarkan rekomendasi," ucap Yudi.
Sebagai pengawasan di bidang Hukum Komisi I DPRD Batam akan mengawal proses reekpor 49 kontainer sampah pelastik dan penegakan hukum yang berlaku terhadap yang melanggar aturan.
"Pengiriman limbah B3 itu dilarang, pelaku harus proses hukum, baik Pidana atau administrasi, " kata Yudi (Ajang Nurdin)
Advertisement