Sukses

Menteri PANRB Ajak PNS Fokus Jalankan Tugas Usai Pilpres 2019

Menteri PANRB, Syafruddin berharap PNS dapat meningkatkan kinerja serta kompetensinya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk kembali fokus menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat pasca menjalani pesta demokrasi seperti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"Apa yang terjadi dalam kontestasi politik kita anggap selesai, kepada seluruh Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah (Pemda) agar kembali fokus bertugas untuk kepentingan bangsa dan negara," imbuh dia dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (3/7/2019).

Dia menyampaikan, tugas dan tantangan global yang dihadapi bangsa ke depan akan semakin besar. Oleh karena itu, ia berharap PNS dapat meningkatkan kinerja serta kompetensinya.

"ASN yang profesional akan menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik," ujar Syafruddin.

Imbauan senada juga ditujukan bagi TNI dan Polri, meskipun dalam pesta demokrasi beberapa waktu lalu keduanya memiliki tugas yang berat dalam menjaga keamanan bangsa.

"Saya meyakini, para anggota TNI maupun Polri akan langsung kembali menjalankan tugas rutin," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Pemerintah Masih Kaji Perubahan Skema Pensiun PNS

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan masih akan mengkaji terkait dengan perubahan sistem pembayaran pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan skema fully funded. Skema yang dicanangkan sejak lama ini, masih terus dibahas dilingkungan kementeriannya.

"Pemerintah lagi review kembali untuk kebijakan pensiun kedepan. Tapi review-nya belum selesai. Jadi mohon ditunggu," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.

Askolani mengatakan, beberapa hal yang menjadi ulasan pihaknya yakni dengan melihat secara keseluruhan aspeknya. Apakah itu dari kebijakan, skema pendanaanya, hingga kelembagaanya.

"Intinya lagi direview. sehingga nanti pada waktunya akan disampaikan presiden," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui rancangan baru terkait perubahan sistem pembayaran pensiun PNS dengan skema fully funded. Nantinya, skema baru itu akan mulai diterapkan untuk PNS rekrutan 2020.

"Presiden Jokowi telah menyetujui dalam rapat terbatas (ratas) kepada menteri terkait," ucap Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, seperti ditulis Sabtu (1/12).

Pria yang akrab disapa Iwan itu menjelaskan saat ini Kementerian PANRB tengah menggodok rancangan skema pensiun fully funded untuk dijadikan peraturan pemerintah (Permen). Permen kini tengah dalam finalisasi.

"Saat ini rancangan Permennya sedang kami finalisasi namun yang pasti sekarang sedang dilakukan simulasi di rancangan permen untuk sistem pensiun PNS. Karena pensiun ini bakal terkait dengan gaji dan juga tunjangan," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Ini Pedoman Pelaksanaan Penilaian Indeks Profesionalitas PNS

Sebelumnya, pemerintah merilis pedoman tata cara dan pelaksanaan pengukuran indeks profesionalitas aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana teken Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 10 Mei 2019.

Hal ini juga mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang indeks profesionalitas PNS.

"Peraturan Badan ini bertujuan agar terdapat standar bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam melaksanakan pengukuran indeks profesionalitas PNS secara sistematis, terukur dan berkesinambungan," bunyi pasal 2 ayat (2) peraturan ini, seperti dikutip dari laman Setkab, yang ditulis Rabu, 12 Juni 2019.

Berdasarkan peraturan ini, pengukuran indeks profesionalitas PNS dilaksanakan di seluruh instansi pusat dan daerah yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan PNS pada masing-masing instansi.

Adapun kebijakan umum dalam pengukuran indeks profesionalitas PNS, menurut peraturan ini, dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB).

Sedangkan tata cara dan pelaksanaan pengukuran indeks profesionalitas PNS dilaksanakan oleh BKN.

Dalam peraturan ini, kriteria pengukuran tingkat profesionalitas PNS diukur melalui indikator atau dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin.

Â