Sukses

Kurangi Penyelundupan, Bea Cukai Dirikan Toserba di Perbatasan

Pendirian toerba ini juga untuk menghidupkan kegiatan perekonomian di perbatasan yang selama ini masih sulit terjangkau sistem distribusi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuka Toko Serba Ada (Toserba) di wilayah perbatasan. Keberadaan Toserba tersebut bertujuan untuk mengurangi penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas di perbatasan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebutkan, toserba tersebut menyediakan kebutuhan pokok di perbatasan dengan memfasilitasi pembangunan Pusat Logistik Berikat (PLB) Bahan Pokok di Perbatasan.

"PLB tersebut memberikan kemudahan bagi para pelintas batas untuk memenuhi kebutuhan pokok dengan menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atau di PLB Bahan Pokok dengan mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)," kata Dirjen Heru, di kantornya, Rabu (3/7/2019).

Hal ini bertujuan untuk menghidupkan kegiatan perekonomian di perbatasan yang selama ini masih sulit terjangkau sistem distribusi.

"Bentuknya seperti pasar-pasar yang ada di sekitar kita. Diisi oleh kebutuhan-kebutuhan pokok, bukan menjual alat-alat canggih seperti mobil. Akan ada listnya di PMK misal air mineral, kopi, gula, susu, telor dan sebagainya," ujarnya.

Dirjen Heru berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) setempat atau pengusaha yang ingin melakukan bisnis di perbatasan.

"Kami berharap bumdes milik desa bisa memanfaatkan fasilitas ini, pengusaha lain juga boleh, kalau ada pengusaha yang berminat yang selama ini melakukan bisnis di perbatasan kami akan senang," ujarnya.

"Lalu apakah bumdes bisa bekerja sama dengan pengusaha? Boleh, itu juga baik, ada ownership antara kedua pihak menyiapkan kebutuhan pokok untuk daerah," dia menambahkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Penyalahgunaan

Untuk menghindari adanya penyalahgunaan fasilitas oleh oknum, pembelian di Toserba perbatasan menggunakan sistem database. Dimana pembeli yang dapat berbelanja harus terdaftar dahulu di database.

Sistem baru tersebut tertuang dan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK No 80/PMK.04/2019.

"Di PMK yang baru ini itu langsung bisa dihilangkan modus itu (diborong oleh pengusaha untuk dijual lagi) sehingga nanti yang membeli, sidik jarinya yang teregister database ada di sistemnya," ujarnya.

Selain itu, jumlah pembelian setiap orang yang mendapat fasilitas bebas bea masuk dibatasi per bulannya. Sehingga masyarakat yang sudah melampaui batas maksimal, akan dikenai bea masuk sesuai jumlah kelebihan belanjanya.

Adapun batas nilai kepabeanan yang berbatasan dengan Papua New Guinea adalah USD 300, perbatasan Malaysia 600 Ringgit, Filiphina USD 250, dan Timor Leste USD 50.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com