Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di sepanjang jalur LRT Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menyala.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubunhan Zulfikri mengatakan, meski demikian ada beberapa titik yang masih belum nyala karena lampu yang rusak, kabel putus atau hilang.
"Untuk ini pihak terkait sedang melakukan perbaikan dan penggantian sesegera mungkin," katanya, Kamis (4/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Zulfikri mengatakan, permasalahan LPJU dapat diselesaikan setelah pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palembang bersama PLN dan Kontraktor Waskita Karya berkoordinasi menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Adapun terkait kejadian kabel yang putus ilang ada indikasi dicuri, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menghimbau agar masyarakat turut menjaga dan mengawasi fasilitas umum dan tidak melakukan tindakan tindakan yang bisa menyebakan tergangunggunya fasilitas umum tersebut,” pungkas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penerangan Jalan di Jalur LRT Sumsel Mati, Ini Penjelasan Kemenhub
Direktorat Jendral Perkeretaapian Kementerian Perhubungan memberikan penjelasan mengenai padamnya lampu penerangan jalan umum (LPJU) di sepanjang jalur LRT Sumatera Selatan.
Dirjen Perkeretaapian Zulfikri menyampaikan bahwa untuk pembangunan prasarana LRT Sumsel, pihak kontraktor sesuai dengan perencanaan yang sudah ditentukan telah melakukan pembongkaran PJU di sepanjang jalur LRT Sumsel yang terkena dampak dari pembangunan LRT.
Selanjutnya PT Waskita Karya sebagai kontraktor telah mengembalikan PJU ke kondisi seperti sebelumnya dengan mengganti tiang dan lampu yang baru yang disambungkan ke panel tanpa melakukan penyambungan pasang baru daya listrik PJU.
"Sejalan dengan itu, untuk pertanggungjawaban pembayaran tagihan listrik PJU eksisting sampai akhir tahun 2018, dibayar oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang," kata dia, Selasa (2/7/2019).
Dia juga menegaskan, untuk pembayaran tagihan listrik PJU tidak termasuk ke dalam item pekerjaan pembangunan LRT karena menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Advertisement
Pengerjaan Belum Selesai 100 Persen
Dalam perkembangannya khususnya pada tahun 2019 ini, pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang meminta segera dilakukan serah terima aset agar dapat melakukan pembayaran dan perawatan.
"Sementara itu serah terima aset belum bisa dilaksanakan mengingat pekerjaan LRT Sumsel belum 100 persen selesai," ungkap Zulfikri.
Sebagai solusi, saat ini para pihak terkait yaitu Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang, PPK LRT Sumatera Selatan, PLN UP 3 Palembang dan PT Waskita karya selaku Kontraktor sedang berkoordinasi guna mencari penyelesaian terbaik.
"Diharapkan dalam waktu dekat PJU dimaksud bisa nyala kembali," pungkasnya.