Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengembangkan sistem beli layanan atau buy the service untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum di daerah pada 2020.
Dengan sistem ini, diharapkan angkutan umum daerah dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi menuturkan, dengan sistem buy the service pemerintah akan melimpahkan sistem transportasi umum daerah kepada swasta. Sebab, sistem pelimpahan BRT (bus rapid transit) pada 2016 belum berjalan efektif.
Advertisement
"Skema BRT dari 2016 sampai sekarang masih berlaku, tetapi evaluasi kami ada yang bagus ada yang tidak. Biasanya kendalanya terkait dengan komitmen pemerintah daerah dan anggaran yang nggak begitu maksimal," ujar Budi di Kantornya, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Baca Juga
Budi mengatakan, pihaknya menggodok rencana ini sejak awal tahun dan bakal mulai direalisasikan 2020. Adapun dana yang dibutuhkan untuk merealisasi wacana ini mencapai Rp 250 miliar.
"Jadi dari usulan yang kita sampaikan, yang sudah ada kisarannya Rp 250 miliar untuk semua kota," ujar dia.
Adapun keenam kota yang bakal menerapkan skema buy the service pada pelayanan transportasi umumnya, yaitu Surakarta, Medan, Denpasar - Badung, Palembang, Surabaya dan Yogyakarta.Â
Dengan begitu, Budi berharap pemerintah daerah bisa membantu menyediakan infrastruktur pendukung seperti shelter bus atau layanan pendukung lainnya. Adapun spesifikasi bus yang bakal digunakan disesuaikan (high deck atau low deck) dengan kebutuhan masing-masing daerah.
"Begitu program ini bisa jalan, Agen Pemegang Merek (APM). Diharapkan bisa memberikan semacam kendaraan khusus sesuai dengan spesifikasi kita," pungkas Budi.Â
Â
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kemenhub Minta Pemda Salurkan APBD untuk Program Buy The Service
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan meluncurkan program Buy The Service pada 2020.
Program Buy The Service merupakan sebuah konsep pembelian layanan dengan pemerintah tak hanya memberikan bus, tapi juga subsidi bagi para penggunanya.
Guna mendukung kelancarannya, Kemenhub turut meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bantu pemerintah pusat membiayai program tersebut dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menceritakan, pemerintah pusat telah mulai berkolaborasi dengan Pemda dalam pengadaan moda transportasi publik yakni Bus Rapid Transit (BRT) sejak 2016 silam.
Hasilnya, ia mengatakan, pemberian hak kelola BRT kepada pemerintah daerah masih belum berjalan memuaskan, meski beberapa Pemda bisa mengelolanya dengan baik.
"BRT ada kurang-lebihnya. Ada pemerintah daerah yang komitmen tinggi, dijalankan perusahaan daerah berjalan bagus seperti di Riau, Batam, Semarang. Tapi Bogor tidak begitu bagus. Jadi artinya entitas daerah yang di kasih bus kurang bagus lah," tuturnya di Jakarta, Selasa 25 Juni 2019.
Advertisement
Uji Coba di 3 Kota Besar
Untuk penerapan program Buy The Service pada 2020, Budi melanjutkan, itu akan diujicoba di tiga kota besar. Secara biaya, pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub hanya sanggup menganggarkan dana sekitar Rp 200 miliar.
"Kalau semua kota mau Buy The Service, tiga kota Rp 200 miliar dianggarkan. Cukup tidaknya nanti kita lihat, semakin banyak kota semakin kita terpakai," ujar dia.
Ke depan, ia juga cemas bilamana pengelolaan BRT di daerah terlalu bergantung terhadap dana yang dianggarkan dari pusat. Dia menegaskan, Pemda seharusnya bisa ikut berpartisipasi menyalurkan biaya lewat APBD.
"Khawatir juga kita ada ketergantungan banget nanti di kota-kota terhadap uang kita. Harusnya APBD mencapai ke sana, seperti BRT harusnya ke sana. Sedikit demi sedikit harus lah mulai ke sana," imbuh dia.
Â