Sukses

Aturan Produk Halal Bakal Tingkatkan Kinerja Perdagangan RI

Kadin menyambut baik aturan tentang produk halal yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi

Liputan6.com, Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2019 tentang Pelaksanaan atas UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Peraturan tersebut bakal mendorong kepastian usaha dan meningkatkan aktivitas perdagangan Indonesia.

Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan OKI Kadin Indonesia Fachry Thaib mengatakan sejauh ini yang menjadi target pasar produk halal Indonesia adalah Timur Tengah. Dengan adanya sertifikat halal, tentu produk Indonesia bakal lebih terjamin mutunya untuk memasuki pasar Timur Tengah.

"Dengan hasil sertifikasi diharapkan di Timur Tengah itu naik," kata dia, dalam diskusi, di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Dia pun mengisahkan bawa eksportir Indonesia pernah merasakan pengalaman pahit di pasar Timur Tengah lantaran tidak menyertakan label halal pada produk yang dijual ke Pakistan dan UAE.

"Contoh yang penting saya sampaikan, dua tahun lalu produk yang sama selalu ekspor ke Pakistan. Suatu saat ekspor yang sama itu ditolak oleh Pakistan karena tidak ada label halal. Padahal mereka sudah bertahun-tahun. Pada saat itu Kemenlu turun tangan, dibebaskan. Tapi berikutnya harus ada (label halal)," jelas dia.

"Kedua terjadi di UAE. UAE juga begitu. Selalu mereka ekspor ke sana, tiba-tiba ditahan. Itu sebenarnya warning. Jadi buat rekan-rekan eksportir makanan dan minuman itu wajib sertifikasi halal," imbuhnya.

Dia menjelaskan, jika eksportir Indonesia belum mengantongi sertifikat halal, maka pembeli dari Timur Tengah bakal mencari dari pasar lain, seperti Thailand dan Malaysia yang merupakan pemain dalam produk halal.

"Begitu sukses dari negara lain, dia impor dari Thailand atau dari Malaysia dia tidak akan balik ke Indonesia. Jadi kita jangan sepelekan karena sangat penting untuk negara ICCI atau negara OKI. 58 negara. Beberapa bulan yang lalu kita buat suatu konferensi dengan ICCI yang menyatakan pada suatu saat sertifikat halal itu harus diterapkan," tegas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Peluang Pengembangan Produk

Sementara Ketua Ikatan Saudagar Muslim se-Indonesia (ISMI) Ilham Habibie menyampaikan, penerapan sertifikasi halal merupakan peluang bagi pelaku usaha Indonesia untuk mengembangkan produknya.

"Karena ada banyak ruang untuk inovasi yang membuat suatu produk atau jasa lebih atraktif bagi pengguna atau costumer. Saya kira apapun yang kita lakukan dalam konteks bisnis memang yang utama adalah kita menyediakan sesuatu yang diinginkan dan memang produk halal ini adalah lifestyle," urai Ilham.

Penerapan sertifikat halal diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia. Dengan demikian dapat menguasai pasar dalam negeri maupun internasional.

"Insya Allah kita bisa meningkatkan daya saing terutama untuk pasar kita sendiri sehingga kita menjadi tuan rumah di negara kita sendiri. Tapi selain itu saya yakin kalau kita sudah buat di Indonesia maka bisa sangat atraktif dan berpeluang besar juga untuk menang kompetisi di luar Indonesia," tandasnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

RI Bakal Punya 720 Auditor Produk Halal di 2019

Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan atas UU Nomor 33 Tahun 2014. Tanggal 17 Oktober 2019 merupakan batas waktu implementasi Jaminan Produk Halal dalam bentuk sertifikat halal.

Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, salah satu unsur penting yang dibutuhkan dalam implementasi kebijakan ini adalah ketersediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Tentu dalam mengoptimalkan kinerja LPH dibutuhkan auditor halal.

Terkait hal tersebut, BPJPH menargetkan 720 auditor halal siap bekerja pada akhir 2019. Jumlah tersebut dapat membentuk sekitar 240 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan asumsi tiga orang auditor halal untuk satu LPH.

"LPH dibentuk dari minimal tiga orang auditor halal," kata dia, dalam diskusi, di Jakarta, Selasa (9/7).

Menurut Sukoso, pada akhir tahun 2018 sudah tersedia 120 auditor halal yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama. Izin dari Kemenag diperoleh setelah menjalani pelatihan 10 hari dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama. 

Pada 2019, Badan Litbang Kemenag kembali menyelenggarakanuntuk melahirkan sekitar 600 auditor halal. Pelatihan dilakukan dalam dua gelombang. Kurikulum pelatihan auditor halal itu disusun oleh BPJPH, LPPOM MUI, dan Badan Litbang Kemenag.

Sukoso berharap 720 auditor halal tersebut dapat mendukung tahap awal pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal yang akan diterapkan mulai 17 Oktober 2019. Jumlahnya diharapkan terus bertambah dan menyebar di seluruh Indonesia. BPJPH menyampaikan minimal satu kabupaten atau kota memiliki satu LPH. 

BPJPH pun mendorong sejumlah instansi mulai dari pemerintah hingga swasta agar dapat mendirikan LPH. Selain itu, BPJPH juga menggandeng sejumlah universitas untuk mendirikan Halal Center yang dapat mengakomodir kebutuhan pengusaha UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal. Dengan demikian jumlah LPH dapat diperbanyak lagi.Â