Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan keputusan terkait kepemilikan 20 persen saham PT Vale Indonesia Tbk ke Kementerian Keuangan. Proses tersebut ditargetkan selesai Oktorbe 2019.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, dalam proses pelepasan 20 persen ‎saham Vale, untuk tahap awal harus ditawarkan ke pemerintah, kemudian Kementerian ESDM menetapkan nilai sahamnya.
Setelah seluruh proses tersebut berlangsung, maka proses berikutnya adalah menentukan skema pembelian 20 persen saham Vale. Keputusan ini ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
Advertisement
Baca Juga
‎"ESDM menilai. Nilai itu ditawarkan ke Kementerian Keuangan sebagai pemerintah mau beli apa tidak," kata Bambang, di Jakarta, Selasa (8/7/2019).
Menurut Bambang, proses pembelian saham Vale sama seperti pembelian saham PT Freeport Indonesia yang sudah dilakukan sebelumnya, pemerintah akan menugaskan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sebagai Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengeksekusinya.
"Dia nunjuk siapa, terserah Menteri Keuangan mau pakai duit siapa,"‎ tuturnya.
Saat ini Kementerian ESDM sedang melakukan penghitungan 20 persen saham Vale. Bambang pun menargetkan, ‎proses tersebut dapat diselesaikan pada Oktober 2019.
"Semoga selesai sebelum Oktober," tandasnya.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Harus Lepas Saham Sebanyak 40 Persen
Berdasarkan kesepakatan Kontrak Karya yang ditandatangani pada 2014, Vale harus melakukan pelepasan saham (divestasi) sebanyak 40 persen. Namun dalam amandemen Kontrak Karya, Vale berkewajiban melepas sahamnya sebesar 20 persen, sebab 20 persen sebelumnya sudah dilepas di Bursa Efek dan tercatat sebagai divestasi.
Divestasi mengacu pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 sebagai perubahan ketiga PP No. 23 Tahun 2010. Payung hukum tersebut menyebutkan, divestasi harus dilakukan paling lambat pada 14 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah terbitnya PP 77.
Adapun besaran divestasi dalam PP 77 terbagi dalam tiga kategori berdasarkan pada kegiatan pertambangan. Vale termasuk dalam kategori kedua, yaitu kegiatan pertambangan dan pengolahan pemurnian, sehingga perusahaan tambang asal Brazil tersebut hanya kewajiban melepas saham 40 persen.
Advertisement
Tawarkan 20 Persen Saham, Vale Tunggu Jawaban Pemerintah
PT Vale Indonesia Tbk menunggu jawaban pemerintah terkait tawaran kepemilikan 20 persen saham yang akan dilepas perusahaan. Hal ini untuk memenuhi ketentuan‎ Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (minerba).
Presiden Direktur Vale Nicolas Kanter mengatakan, Vale telah melakukan penawaran 20 persen saham ke Pemerintah Indonesia. Saat ini pihaknya sedang menunggu jawaban pemerintah terkait minat untuk memiliki saham tersebut.
"Pemerintah sih belum ya. Tapi kita mau niat baik kita itu disambut baik‎," kata Nico, di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta.
Menurut Nicolas, jawaban dari pemerintah akan menentukan tahapan proses pelepasa‎n saham kedepannya, seperti mementukan besaran nilai 20 persen saham yang akan dilepas.
Vale Indonesia pun akan terbuka dengan keputusan pemerintah. "Ya belom lah (pelepasan saham). Kan ini penunjukan final juga belum," tuturnya.
Pelepasan saham memang bisa dilakukan dengan mekanisme right issue, namun hal tersebut menjadi pilihan terakhir dalam ‎proses pelepasan saham. Perusahaan pun belum memiliki rencana untuk melepasaham dengan instrument tersebut.
"Nantilah. Paling bagus mah kan uangnya tetap di negara kan. Tapi jangan diinterpretasikan macam-macam,"‎ tandasnya.