Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberikan keterangan terkait Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi dari Pemerintah kepada PT Lapindo Brantas Inc (LBI) / Minarak Lapindo Jaya (MLJ).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa Kemenkeu masih melakukan penagihan kepada PT Lapindo karena telah melewati batas pembayaran piutang yang jatuh tempo sejak 10 Juli 2019 silam.
“Total tunggakan LBI/MLJ yang telah jatuh tempo sebesar Rp1.763.724.747.342,44 (termasuk bunga dan denda),” kata Isa seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Sabtu (13/7/2018).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Dirjen Kekayaan Negara itu, penagihan tetap dilakukan oleh Kementerian Keuangan kepada PT Lapindo atas dasar perjanjian kredit yang telah disepakati.
Mengenai keinginan PT Lapindo untuk melakukan set off dengan cost recovery, Isa menegaskan, secara aturan, tidak memungkinkan pihaknya melakukan negoisasi dengan hal-hal seperti itu.
“Bukan masalah kami tidak mau tetapi menurut aturan cost recovery-nya yang justru tidak memungkinkan. Cost recovery hanya memungkinkan dari revenue yang dihasilkan oleh wilayah kerja pertambangan di sini,” pungkas Isa.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selama 4 Tahun, Lapindo Baru Bayar Utang Rp 5 Miliar
Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya belum memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang kepada pemerintah. Padahal, dalam perjanjian yang diteken pada Juli 2015 disebutkan utang tersebut harus lunas pada Juli 2019.
Utang ini berasal dari pinjaman yang diberikan pemerintah untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur Sidoarjo.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rahmatarwata mengungkapkan Lapindo baru menjalankan kewajibannya membayar cicilan pada Desember 2018.
"Sejauh ini, pembayaran yang pernah dilakukan Desember 2018 baru Rp 5 miliar," kata dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Padahal, total utang Lapindo adalah Rp 731 miliar utang pokok ditambah dengan bunga 4 persen menjadi sekitar Rp 773,382 miliar.
Advertisement