Liputan6.com, Jakarta - Konsisten hentikan penyelundupan benih lobster ilegal yang kian marak, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan pelepasliaran 173.800 benih lobster di Bali Sabtu kemarin. Pelepasliaran dilakukan di dua titik lokasi yaitu perairan Pulau Nusa Penida dan kawasan Nusa Dua, Bali.
Benih lobster tersebut merupakan hasil tangkapan ilegal yang berhasil diamankan oleh Ditkrimsus Tipidter Polda Lampung dan Balai KIPM Lampung melalui penggerebekan sebuah rumah di Teluk Betung Utara, Bandar Lampung pada Kamis 11 Juli.
“Penggrebekan berawal dari informasi masyarakat atas kecurigaan adanya rumah yang dijadikan tempat penampungan benih lobster. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan benar ditemukan adanya benih lobster di rumah itu,” ujar Kepala BKIPM Rina dikurip dari keterangan tertulis, Minggu (14/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dalam penggerebekan ini, ditemukan 306.650 ekor benih lobster setara dengan Rp 47,35 miliar yang berhasil diselamatkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan, lobster yang undersized dan bertelur tidak boleh diambil dari perairan Indonesia. Menteri Susi menegaskan agar benih lobster tidak lagi ditangkap karena akan mengancam keberlanjutan lobster.
Hal ini dikarenakan lobster belum bisa dibudidayakan di laboratorium secara in house. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa penjualan benih lobster merugikan karena nilai jualnya terlampau kecil jika dibandingkan dengan nilai jual lobster dewasa.
“Benih lobster diambil dan dijual dengan harga Rp 3.000, Rp 10 ribu, Rp 30 ribu per ekornya. Padahal, harga satu ekor lobster kan sama dengan harga 30, 40, 50 kg ikan,” jelasnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Dipanen Saat Dewasa
Sejalan dengan hal itu, Menteri Susi berharap agar benih lobster yang telah dilepasliarkan dibiarkan tumbuh di alam dan dipanen oleh nelayan saat sudah dewasa. “Mudah-mudahan bisa tumbuh besar, diambil, dipanen oleh nelayan. Tapi bukan bibitnya. Kalo bibitnya ya nanti habis lama-lama,” pesannya.
Menteri Susi menjelaskan, penyelundupan benih lobster sebenarnya bukan fenomena yang baru. Hanya saja, selama ini praktik ilegal tersebut kurang mendapatkan perhatian sehingga menjadi praktik business as usual. Oleh sebab itu, ia pun menaruh perhatian khusus dan menindak tegas para pelaku penyelundupan benih lobster. Terbukti, hasilnya pun sudah mulai terlihat saat ini.
“Dulu tidak ada yang tangkap (red: pelaku penyelundupan benih lobster). Dari tahun 1995, benih lobster sudah mulai diambil di Lombok, sekarang ke mana-mana. Ya kita mulai larang dan keliatan, ekspor lobster dari Vietnam turunnya jauh sekali sedangkan ekspor lobster kita mulai naik,” jelasnya.
“Saya berharap semua sadar untuk tidak mengambil bibit-bibit lobster lagi,” tandas Susi.
Advertisement