Liputan6.com, Jakarta - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif (Reindekraf) Nasional 2018-2025. Beleid yang terbit pada akhir tahun lalu ini menjadi landasan pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia baik bagi Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinkronisasi antar stakeholders agar Perpres ini dapat terlaksana tanpa adanya tumpang tindih hukum yang berlaku antara pihak terkait.
Selain itu, sosialisasi ini juga diharapkan dapat membuat para pihak dan lembaga memiliki pemhaman yang sama dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategi pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia baik.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk mencapai integrasi program dan kegiatan maka dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang intensif antar kementerian dan lembaga agar pelaksanaam Rindekraf ini dapat berkalan optimal,” ujar Kepala Bekraf Triawan Munaf pada acara sosialisasi Rindekraf, di Jakarta, Senin (15/7/2019).
Triawan berharap agar setiap kementerian dan lembaga dapat bekerja sama untuk mewujudkan ekonomi kreatif sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam paparannya, Triawan juga mengungkapkan untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional maka misi Rindekraf akan dibagi menjadi dua yaitu pemberdayaan kreativitas sumbedaya manusia dan pengembangan usaha ekonomi yang kreatif dan memiliki daya saing.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Arah Kebijakan
Adapun pelaksanaan misi tersebut akan diterapkan dalam 12 arah kebijakan yakni:
(1) Pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif,
(2) Pengembangan kota kreatif,
(3) Peningkatan apresiasi masyarakat terhadap kreativitas dan hak kekayaan intelektual,
(4) Penyediaan infrastruktur teknologi yang memadai dan kompetitif,
(5) Pengembangan kelembagaan yang mendukung ekosistem kreativitas,
(6) Peningkatan pembiavaan bagi usaha ekonomi kreatif,
(7) Peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan warisan budaya sebagai bahan baku bagi usaha ekonomi kreatif,
(8) Peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual,
(9) Penyediaan infrastruktur dan teknologi yang memadai dan kompetitif bagi pengembangan usaha Ekonomi Kreatif,
(10) Pengembangan standardisasi dan praktik usaha yang baik (best practice) untuk usaha ekonomi kreatif dan karya kreatif,
(11) Peningkatan pemasaran dan promosi karya kreatif di dalam dan luar negeri, serta
(12) Penguaran iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha ekonomi kreatif.
Advertisement