Liputan6.com, Jakarta - Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) mendukung pelaporan atas posting-an salah satu youtuber kepada pihak berwajib. Hal tersebut dilakukan karena sang Youtuber dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaan.
Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty mengungkapkan, sehubungan dengan adanya pemberitaan yang merugikan terhadap Garuda Indonesia terkait unggahan di media sosial yang dilakukan oleh salah satu Youtuber, maka ada beberapa anggota Sekarga telah melaporkan unggahan tersebut kepada pihak berwajib.
"Ada beberapa karyawan Garuda Indonesia yang juga sebagai anggota Sekarga yang mewakili Sekarga telah memasukkan pengaduan kepada pihak Kepolisian atas perbuatan yang berdampak terhadap reputasi perusahaan tempat kami bekerja," kata dia melalui keterangan resminya, Rabu (17/7/2019).
Advertisement
Tomy menyatakan, ketua dewan pimpinan pusat telah memutuskan untuk mendukung pelaporan tersebut. "Penyampaian pengaduan ini dilakukan karena kami patuh dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku terkait dengan penggunaan media sosial," ujarnya.
Menurut dia, unggahan tersebut dinilai telah memberi dampak negatif yang merugikan perusahaan tempat mereka mencari nafkah.
"Laporan tersebut disampaikan dan didasari atas dampak kerugian yang dialami oleh perusahaan tempat kami bekerja atas unggahan di media sosial yang tidak proporsional mengenai peristiwa yang terjadi, sehingga menimbulkan persepsi negatif kepada masyarakat atas layanan Garuda Indonesia sebagai National Flag Carrier Indonesia," ungkapnya.
Kendati demikian, dia menegaskan pihaknya akan mengikuti semua proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami juga akan menghormati semua proses hukum yang akan berjalan dan mematuhi segala keputusan yang ditetapkan oleh pihak pengadilan nantinya," ucapnya.
Reporter : Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PT Garuda Indonesia Laporkan 2 Youtubers soal Unggahan di Medsos
PT Garuda Indonesia melaporkan dua Youtubers Rius Vernandes dan Elwiyana Monica atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini atas unggahan foto kartu menu kelas bisnis yang ditulis tangan di InstaStory akun Instagram @rius.vernandes pada Sabtu malam 13 Julli 2019.
"Benar ada laporan dari pihak PT Garuda Indonesia," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Victor Togi Tambunan melalui pesan singkat, Selasa (16/7/2019).
Dari laporan itu, Victor menegaskan akan segera memanggil pelapor, terlapor, dan juga saksi-saksi guna mendalami kasus ini.
"Saat ini dalam proses mengundang atau memanggil para saksi," kata dia.
Kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram milik Rius Vernandes. Di mana menu makanan penerbangan kelas bisnis Garuda Indonesia rute Sydney-Denpasar menggunakan tulisan tangan. Hal ini hingga viral di media sosial.
"Menu yang dibagiin tadi di Business Class @garuda.indonesia dari Sydney-Denpasar. Menunya masih dalam proses percetakan Pak," tulis akun @rius.vernandes.
Advertisement
Larangan Ambil Foto
Maskapai Garuda Indonesia memberikan penjelasan terkait beredarnya surat larangan pengambilan gambar di pesawat. Padahal, surat edaran tersebut sempat viral dan menuai berbagai macam komentar dari warganet di media sosial.
Dalam keterangan rilis yang diterima Liputan6.com, Garuda Indonesia menjelaskan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik.
"Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan, Selasa (16/7/2019).
Imbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesiacomply dengan aturan dan perundangan–undangan yang berlaku, termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, serta UU terkait lainnya.
Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Imbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran, dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan.
Hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat.
Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swafoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain.