Sukses

Pemerintah Bakal Tarik Pajak dan Bea Masuk Barang E-Commerce Impor

Pemerintah tengah mengkaji aturan untuk mengontrol perdagangan barang melalui sistem elektronik atau e-commerce yang bersifat lintas batas atau crossborder.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji aturan untuk mengontrol perdagangan barang melalui sistem elektronik atau e-commerce yang bersifat lintas batas atau crossborder. Hal tersebut dilakukan agar Indonesia tidak dibanjiri oleh barang impor.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Tjahya Widayanti, mengatakan bahwa aturan ini nantinya akan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

"Kami diminta menyiapkan, jadi intinya jangan sampailah kita kebanjiran dan secara langsung-langsung. Supaya nanti level playingfield-nya dengan produk dalam negeri itu terjadi," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Skema kontrol yang bakal diterapkan nantinya, kata Tjahya, masih dalam tahap persiapan dan diskusi mendalam. Namun skema kontrol tersebut akan berbentuk pengenaan pajak maupun bea masuk.

"Kita kan baru diskusi aja ini. Nanti kita lihat dari segala sisi, kalau misalnya enggak bisa di ini dari bea masuknya, mungkin nanti dari pajaknya," jelas Tjahya.

Tjahya menambahkan, selama ini besaran transaksi barang impor melalui e-commerce hanya lima persen dari total transaksi e-commerce keseluruhan.

"Enggak sampai lima persen kok dari seluruh transaksi e-commerce itu. (Kenapa harus di kontrol?) saya jadi bingung mau jawabnya, ya inikan kita menjaga jangan sampai, karena ada, dikhawatirkan kecenderungan ini selalu meningkat dan ini tidak bisa dikontrol," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tingkatkan Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadikan momentum peringatan hari pajak 2019 untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan khususnya sektor ekonomi digital atau e-commerce. Di mana hal ini sudah menjadi pembahasan serius dalam pertemuan negara G-20 di Osaka beberapa waktu lalu.

"Tantangan perpajakan di era ekonomi digital menjadi topik yang sangat penting dan dibicarakan dalam forum sidang tahunan G20 di Jepang harus diantisipasi oleh Diretorat Jenderal Pajak," ujar Sri Mulyani di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (15/7/2019). 

Potensi perpajakan dari ekonomi digital tersebut sangat besar sekali apalagi penggunaan internet sudah semakin luas. Namun sayangnya, realisasi di lapangannya, penerimaan pajaknya masih rendah dan belum mencerminkan potensi yang sebenarnya. "Realisasi masih belum mencerminkan besarnya penggunaan e-commerce," jelasnya.

Pada era ekonomi digital ini, kata Sri Mulyani, kegiatan usaha sudah dilakukan antar lintas negara alias serba digital. Perusahaan asing tidak perlu lagi membuka kantor di Indonesia untuk bisa meraup keuntungan atau cukup dilakukan melalui sistem online.