Sukses

Waskita Karya Wajibkan Kepala Proyek Lapor LHKPN

PT Waskita Karya (Persero) Tbk mewajibkan para kepala proyek untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK

Liputan6.com, Jakarta PT Waskita Karya (Persero) Tbk (kode saham: WSKT) mendukung penuh imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar BUMN maupun swasta berkomitmen mencegah terjadinya penyimpangan.

Karena itu, perusahaan pelat merah berkode emiten WSKT ini selalu taat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK dengan tepat waktu.

Director of Human Capital Management & System Development, Hadjar Seti Adji mengatakan, saat ini Waskita Karya menjadi salah satu perusahaan BUMN yang paling taat dalam menyerahkan LHKPN baik dari segi jumlah peserta maupun ketepatan melaporkan melaporkannya.

’’Waskita Karya sebagai salah satu perusahaan BUMN yang paling taat melaporkan LHKPN. Mulai dari level Direksi, hingga kepala proyek (BoD-3), yang keseluruhan nya berjumlah hingga 306 personil, dimana dalam penyampaian LHKPN tahun 2018 untuk seluruh personil tersebut PT Waskita Karya (Persero) Tbk juga mencapai target 100 persen tepat waktu. Ini jadi bukti nyata bahwa kami terus berupaya mendukung budaya anti korupsi,” ujar Hadjar dalam keterangannya, Kamis (18/7/2019).

Hal tersebut tak lepas dari pengamatan KPK. Pada 1 April lalu, KPK mengapreasiasi 215 institusi yang memiliki tingkat kepatuhan hingga 100 persen dalam penyerahan LHKPN, dimana salah satunya adalah Waskita Karya.

Perusahaan pelat merah ini dinilai patuh melaporkan harta kekayaan pejabatnya sebelum tenggat waktu yang ditentukan KPK, yakni 31 Maret 2019.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Mencegah Korupsi

Perlu diketahui, instansi yang memiliki tingkat kepatuhan LHKPN sempurna tersebut terdiri dari 13 lembaga setingkat kementerian; 65 lembaga DPRD tingkat kabupaten dan kota; 90 pemerintah provinsi, kabupaten dan kota; serta 47 Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Adapun Waskita Karya masuk sebagai lembaga dengan tingkat pelaporan LHKPN tertinggi, untuk kategori BUMN.

Ditegaskan Hadjar, Waskita Karya berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat, menghindari tindakan, perilaku ataupun perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta selalu mengutamakan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok ataupun golongan.

’’Perseroan selalu memperhatikan kebijakan tentang anti korupsi seperti yang tertulis dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ ujarnya.

3 dari 3 halaman

Waskita Karya Catat Kontrak Baru Rp 7,2 Triliun Hingga Mei 2019

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mencatat nilai kontrak baru per Mei 2019 sebesar Rp 7,2 triliun. Perolehan kontrak baru tersebut ditopang oleh sejumlah proyek besar.

Proyek-proyek itu antara lain Bandara Juanda Rp 623 miliar, Masjid Istiqlal Rp 423 miliar, Jalan Tol Becakayu Seksi 2A senilai Rp 773 miliar, Bandara Hasanudin Makasar Rp 422 miliar, dan Rest Area Tol Bakaheuni-Terbanggi Besar Rp 343 miliar.

"Adapun potensi arus kas masuk dari aktivitas operasional WSKT selama 2019 diperkirakan mencapai Rp 55 triliun," kata Director of Business Development & Quality, Safety, Health and Environment WSKT Fery Hendriyanto dalam keerangannya, Kamis (11/7/2019).

Dia menambahkan, arus kas itu berasal dari proyek turnkey Rp 26,5 triliun yang diharapkan selesai tahun ini, serta proyek konvensional Rp 29 triliun yang terdiri dari pekerjaan proyek berbasis progres.

Di sisi lain, perseroan berpotensi memperoleh pengembalian dana talangan tanah sebesar Rp 7,8 triliun. "Dengan demikian, tahun ini, Waskita Karya diperkirakan mendapatkan kas masuk sekitar Rp 63 triliun," tutupnya.