Sukses

Diskon Pajak 300 Persen Bakal Gairahkan Sektor Industri

Insentif pajak hingga 300 persen diberikan untuk perusahan yang melalukan penelitian dan pengembangan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan inovasi perpajakan yang dilakukan pemerintah demi menggairahkan dunia industri. Paket fasilitas pajak ini mulai dari 60 persen sampai 300 persen.

Deduksi pajak ini memberi efek kepada penghasilan neto atau bruto. Yang tertinggi sebesar 300 persen penghasilan bruto diberikan untuk perusahan yang melalukan penelitian dan pengembangan di Indonesia.

"Pemerintah dalam hal research and development (R&D) memberikan insentif sampai 300 persen. Jadi beberapa industri yang menggunakan Indonesia sebagai basis, misalnya otomotif, itu mereka bisa mendapat fasilitas hingga sampai dengan 300 persen," ujar Airlangga dalam Indonesia Development Forum 2019 (IDF 2019) pada Senin (22/7/2019) di JCC.

Insentif itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45/2019 yang baru disahkan pemerintah bulan lalu. Menperin menjelaskan UU ini bertujuan memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan inovasi, serta menunjang industri berorientasi ekspor.

Bagi Wajib Pajak Badan yang memberikan pelatihan SDM, seperti magang dan pengembangan vokasi, bisa mendapat deduksi pajak bruto hingga 200 persen.

Ada pula deduksi pajak hingga 60 persen untuk penghasilan neto bagi industri padat karya. Airlangga memandang industri itu memainkan peran penting pada ekspor, sehingga pemerintah memberi deduksi pajak.

Pertimbangan lain adalah meringankan beban perusahaan seperti dalam membayar tenaga kerja di industri ini, sebab labor cost terus meningkat dari waktu ke waktu.

"Ini diperlukan agar industri-industri yang berbasis padat karya yang berorientasi ekspor bisa memiliki daya saing yang kuat," ujar Airlangga. Dan agar labor intensive industry dapat terus tumbuh dan berkembang," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Jokowi Beri Insentif Pajak Besar-besaran Buat Pengusaha, Ini Rinciannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, pada Selasa (25/6/2019). 

Dikutip dari laman Setkab, Selasa (9/7/2019), hal tersebut berdasarkan pertimbangan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Dengan perubahan itu, maka Pasal 29 PP tersebut berubah menjadi:

1. Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

2. Industri pionir sebagaimana dimaksud merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

3 dari 3 halaman

Pasal 29 PP

Pasal 29A PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang:

a. merupakan industri padat karya; dan

b. tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Sementara Pasal 29B PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

“Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industry,” bunyi Pasal 29B ayat (2) PP ini.

Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, menurut PP ini, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

“Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional,” bunyi Pasal 29C ayat (2) PP ini.

Menurut PP ini, fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud, fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sebagaimana dimaksud, pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud; dan d. pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Juni 2019.