Sukses

Tak Ada Insentif Baru, Perpres Mobil Listrik Sudah Diteken Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengembangan industri mobil listrik

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal positif terkait rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengembangan industri mobil listrik. Semua fasilitas fiskal, nantinya bisa diakses pelaku usaha pada sektor otomotif ramah lingkungan ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara, mengatakan rancangan beleid tersebut sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari ini.

Di mana, berkas tersebit sudah masuk meja Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera diteken Presiden Joko Widodo.

"Sudah ditandatangani (Menteri Sri Mulyani) saat ini sudah dikembalikan ke kantor Setneg," katanya saat ditemui di Gedung DJP Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Suahasil mengatakan, dalam kebijakan ini tidak ada insentif baru yang diberikan untuk pengembangan industri mobil listrik. Sebab secara prisnsip manufaktur mobil listrik dapat memanfaatkan seluruh fasilitas fiskal yang berlaku saat ini.

Adapun insentif tersebut dapat berupa seperti tax holiday, tax allowance dan yang terbaru adalah super tax deduction bagi yang mengembangkan vokasi serta kegiatan riset.

"Boleh menggunakan semua insentif yang ada, pokoknya semua jenis insentif bisa dipakai apakah itu tax holiday, tax allowance atau super tax deduction kalau dia menyelenggarakan vokasi atau riset," paparnya,

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyebut bahwa pihaknya masih menggodok dan merampungkan Perpres (Peraturan Presiden) yang mengatur kendaraan listrik di Tanah Air. Saat ini masih ada perubahan sejumlah rumusan dalam aturan tersebut.

"Tadi masih ada perubahan sedikit. Nanti kalau misalnya ada orang investasi mobil listrik dia bikin dalam kurun waktu tertentu masih bisa impor mobil listriknya kemari untuk sekalian uji coba juga," kata dia saat ditemui di Kantor, Jakarta, Rabu (10/7).

Luhut menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti pemerintah menunda-nunda keluarnya aturan tersebut. Pemerintah katanya menginginkan agar aturan yang dibuat dan disahkan benar-benar berkualitas..

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com