Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mengkaji pengenaan bea pada dokumen digital berupa meterai digital.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengikuti perkembangan zaman, dimana banyak dokumen yang kini bersifat digital alias tidak menggunakan kertas lagi.
VP Jaringan dan Konsfila PT Pos Indonesia (Persero) Agung S Rahardjo mengungkapkan, pihaknya masih menunggu disahkannya regulasi yang mengatur soal pengenaan bea meterai digital tersebut sebelum bisa bertindak lebih lanjut.
Advertisement
"Sekarang kan belum ada undang-undangnya. Tapi kita sudah persiapkan jika nantinya itu akan berlaku," ujar Agung kepada rekan wartawan di Jakarta, seperti dikutip Kamis (25/7/2019).
Baca Juga
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu sedang menyiapkan teknologi terkait pembayaran meterai secara digital. Pengenaan bea meterai digital pada dokumen digital ini sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tarif Materai Digital
Pembuatan aturan meterai digital ini juga telah disusun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai. Dalam RUU Bea Meterai ini nantinya akan ada variasi dari meterai digital, termasuk tata cara pembayaran meterai secara digital atau digital payment.
Adapun secara besaran rupiah, nominal bea meterai digital pada dokumen elektronik akan sama dengan dokumen kertas.
Ini berarti, bea meterai digital juga akan ikut terkena perubahan bea meterai konvensional, yang kini tengah diusulkan menjadi satu harga dari Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar menjadi Rp 10.000 per lembar.
Lebih lanjut, Agung mengatakan, Pos Indonesia telah menyiapkan strategi bila aturan itu diberlakukan. Namun, ia belum mau berbicara lebih banyak terkait rencana tersebut.
"Iya, kita sudah siapkan (strateginya). Tapi kita belum bisa sounding sekarang. Kalau UU-nya siap, kita bakal jalankan itu," ungkap dia.
Advertisement